Ahli LIPI Sarankan Evakuasi dari Tanah Bergerak di Tangerang

Rabu, 17 Oktober 2018 14:09 WIB

Retakan akibat tanah bergerak di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. FOTO Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang

TEMPO.CO, Bandung - Ahli dan peneliti longsor dari Pusat Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Bandung, Adrin Tohari, mengatakan jenis tanah bergerak di Kampung Kadu Sirung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tergolong longsoran jenis rayapan.

Baca: Tanah Bergerak di Tangerang, PVMBG: Tidak Akan Jadi Longsor Besar
Baca: Ternyata Inilah Penyebab Tanah Bergerak di Tangerang

Dengan pertimbangan meningkatnya potensi bahaya saat musim hujan, ia menyarankan warga untuk sementara mencari hunian yang lebih aman.

"Menurut saya masyarakat perlu direlokasi dulu, kita belum tahu seberapa besar retakan yang akan terjadi karena nanti kan sudah musim hujan," kata Adrin, Rabu, 17 Oktober 2018.

Tanah bergerak di RT 04/RW 01, Kampung Kadu Sirung, Desa Kadu Sirung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, telah merusak jalan dan rumah penduduk.

Pada Selasa siang, 16 Oktober 2018, retakan besar dan panjang terjadi di jalan lingkungan desa itu. Retakan sepanjang 50 meter itu lebar dan kedalamannya bervariasi dari 0,5 hingga 1 meter.

Advertising
Advertising

Laporan adanya rumah dengan tembok terdampak gerakan tanah itu, kata Adrin, bisa membahayakan penghuni. Tipe longsoran pergerakan lambat kebanyakan menimbulkan kerusakan pada bangunan. "Masyarakat yang tinggal di situ bisa menjadi korban kalau tiba-tiba bangunan retak lalu rubuh," ujarnya.

Menurut Adrin, retakan di tanah itu merambat ke dasar bangunan rumah dan kemudian ketika terjadi pergerakan lebih lanjut, maka retakan di dasar bangunan akan merambat ke bagian struktur bangunan yang lemah, terutama dinding.

Upaya lain jika masyarakat belum bisa dievakuasi, kata Adrin, perlu ada pemantauan pada daerah tertentu. Sementara pemerintah daerah dinilai perlu menerapkan tanggap darurat. "Sambil evaluasi tingkat ancaman dan kemungkinan masyarakat bisa kembali," ujarnya.

Menurutnya, gejala retakan tanah itu bukan ciri likuifaksi, melainkan pergerakan tanah yang prosesnya berjalan lambat atau lazim disebut rayapan. Kondisi alam dari gejalan ini tidak memerlukan lereng yang curam. Kemiringan landai antara tanah dengan batuan bidang gelincirnya sudah cukup untuk menggerakkan tanah.

Simak laporan lainnya tentang tanah bergerak di Tangerang di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

3 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

6 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

2 hari lalu

Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

13 hari lalu

Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

24 hari lalu

Praperadilan Soal Firli Bahuri Belum Ditahan, Polda Metro Jaya Pertanyakan Kapasitas Saksi Ahli dari MAKI

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena Eks Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

25 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

26 hari lalu

Daftar 7 Ahli dan 11 Saksi Anies-Muhaimin di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

26 hari lalu

Jadi Ahli Kubu Anies di MK, Eks Ketua Bawaslu Soroti Soal Pencalonan Gibran yang Langgar Hukum

Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya menjadi Ahli Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

26 hari lalu

Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

26 hari lalu

Ini Daftar 7 Ahli Kubu Anies-Muhaimin yang Hadir di Sidang MK

Sebanyak tujuh orang pakar menjadi Ahli yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya