Pakar: Reformasi Kebijakan Spektrum Frekuensi Harus Dilakukan

Rabu, 17 Oktober 2018 18:47 WIB

Teknisi melakukan perawatan di menara BTS XL di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB, 4 Juli 2015. XL meluncurkan layanan 4G LTE pada frekuensi 1800 MHz secara komersial yang pertama di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat tersebut. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Kebijakan dan Regulasi Spektrum Frekuensi, Asmiati Rasyid, mengatakan perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Spektrum Frekuensi yang di dalamnya juga mengatur pembentukan Badan Pembentukan Spektrum Frekuensi Nasional sebagai institusi pengelola spektrum frekuensi lintas sektoral.

Baca: Asian Games, Rudiantara Jamin Spektrum Frekuensi Radio Aman

Asmiati mengatakan langkah itu sangat dibutuhkan karena pentingnya spektrum frekuensi sebagai sumber daya alam yang tak ternilai harganya. Dia mengatakan spektrum frekuensi yang merupakan sumber daya alam di Indonesia menghasilkan Rp 100 triliun selama 2006 hingga 2016.

Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sangat tinggi, meskipun dibandingkan dengan India masih sangat jauh pendapatan negara dari sektor ini. Pendapatan India mencapai Rp 900 triliun di sektor ini selama 2006-2016.

"Jika dikelola secara profesional dan benar, spektrum frekuensi menjadi sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan," kata dia dalam Seminar Nasional "Prinsip-Prinsip Dasar Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Sebagai Guideline Pembentukan UU Spektrum Frekuensi Nasional" di Universitas Gadjah Mada, Rabu, 17 Oktober 2018.

Advertising
Advertising

Di era ekonomi digital, spektrum frekuensi telah menjadi rebutan industri penyiaran, telekomunikasi seluler, internet, serta satelit. Sayangnya, hingga kini Indonesia belum mengatur dasar kebijakan spektrum frekuensi.

Sementara Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 dan PP No. 53/2000 dinilai tidak mampu menjamin pengelolaan spektrum frekuensi lintas kementerian. “Reformasi kebijakan spektrum frekuensi harus dilakukan,” kata dia.

Asmiati mengusulkan sejumlah perubahan mendasar kebijakan untuk dijadikan pertimbangan dalam perumusan Undang-Undang Spektrum Frekuensi dan pembentukan Badan Spektrum Frekuensi Nasional, di antaranya perubahan izin spektrum frekuensi penyelenggaraan telekomunikasi seluler dari cakupan nasional menjadi izin per-circle yang akan diklasifikasi sesuai dengan karakteristik suatu area/kawasan dan lingkungan.

“Sehingga harga izin di metropolitan akan berbeda dengan kota kecil. Demikian pula dengan jumlah pemain per-circle bisa berbeda-beda, ini ditujukan untuk optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi, membuka peluang pemain-pemain lokal,” kata Asmiati.

Pakar Ekonomi Faisal Basri, yang menjadi salah satu pembicara, menyoroti pentingnya optimalisasi spektrum radio untuk memacu pertumbuhan yang inklusif.

Dia menyebutkan selama tahun 2000 hingga 2014 sektor informasi dan komunikasi selalu tumbuh dua digit. Namun dalam empat tahun terakhir mengalami perlambatan hingga hanya 7 persen pada semester I tahun 2018. “Ada peningkatan meski masih relatif kecil,” kata sia.

Guru Besar Hukum Dagang UGM Prof. M.Hawin mengatakan, ada kemungkinan pembelian spektrum dapat menyebabkan terjadinya distorsi terhadap persaingan usaha.

Dengan memperbolehkan pelaku usaha untuk membeli spektrum frekuensi yang lebih banyak akan menyebabkan pelaku usaha tersebut memperoleh posisi dominan, baik di pasar spektrum tertentu atau pasar hilir. “Posisi dominan tersebut bisa disalahgunakan untuk mendistorsi persaingan,” kata dia.

Berita terkait

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

14 hari lalu

Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

28 November 2023

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

14 Oktober 2023

Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

Kemenkominfo melakukan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) secara intensif dalam rangka memastikan kelancaran MotoGP Mandalika 2023

Baca Selengkapnya

Migrasi TV Analog, Menkominfo: Spektrum Frekuensi Digunakan untuk 4G dan 5G

16 Maret 2022

Migrasi TV Analog, Menkominfo: Spektrum Frekuensi Digunakan untuk 4G dan 5G

Menteri Komunikasi dan Informatika dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan siaran TV analog tahap pertama akan mati pada 30 April 2022.

Baca Selengkapnya

Menunggak Rp 442 M, Kominfo Kirim Lagi Surat Teguran ke Sampoerna Telekomunikasi

11 Juni 2021

Menunggak Rp 442 M, Kominfo Kirim Lagi Surat Teguran ke Sampoerna Telekomunikasi

Sampoerna Telekomunikasi menunggak pembayaran spektrum frekuensi radio sehingga kembali ditegur oleh Kominfo.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Belum Putuskan Harga Lelang Frekuensi Jaringan 5G

13 Maret 2019

Pemerintah Belum Putuskan Harga Lelang Frekuensi Jaringan 5G

Pemerintah belum mengetok palu perihal penentuan harga lelang pita frekuensi untuk 5G.

Baca Selengkapnya

Kepala GSMA Asia Pasifik: Indonesia Butuh Spektrum 700 MHz

10 Desember 2018

Kepala GSMA Asia Pasifik: Indonesia Butuh Spektrum 700 MHz

GSMA, asosiasi perusahaan telekomunikasi global, baru saja menyelesaikan laporan tentang potensi negara berkembang, termasuk Indonesia.

Baca Selengkapnya