Syarat Layanan Berubah, Segera Ubah 5 Pengaturan WhatsApp Anda

Rabu, 28 November 2018 06:40 WIB

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)

TEMPO.CO, Jakarta - WhatsApp secara diam-diam telah mengubah persyaratan layanannya atau terms of service (ToS). Pengguna tidak dapat berbuat banyak tentang ToS, tapi untuk melindungi privasi pengguna ada beberapa pengaturan yang harus diubah, seperti dilansir laman businesstodaty.in, Selasa, 27 November 2018.

Baca: Chief Business Officer WhatsApp Neeraj Arora Mundur
Baca: Pembaruan WhatsApp iOS Hadirkan Fitur Notifikasi Pesan Video
Baca: Waspada, Black Friday Jadi Ajang Penipuan Melalui WhatsApp

Perubahan tersebut dilakukan setelah WhatsApp diakuisisi US$ 19 miliar oleh Facebook. Berikut pengaturan dalam aplikasi yang harus diubah agar data privasi pengguna tetap aman:

1. Last Seen

Pengaturan privasi WhatsApp memungkinkan setiap pengguna untuk melihat status 'terakhir dilihat'. Pengaturan ini menampilkan waktu ketika Anda atau kontak Anda terakhir aktif atau online.

Jika dalam pengaturan yang dipilih 'Semua orang', maka siapa pun dapat memeriksa saat Anda terakhir aktif di WhatsApp. Anda mungkin tidak ingin membagikan informasi aktivitas Anda dengan semua orang. Jadi, Anda dapat mengalihkan aktivitas 'terakhir dilihat' ke 'Tidak Ada'.

Advertising
Advertising

2. Foto Profil

Ini adalah pilihan pribadi, tapi tidak seorang pun ingin orang acak mengunduh atau membagikan foto profil mereka. Jaga jarak pandang terbatas pada teman-teman Anda. Ini akan mencegah orang untuk mengunduh foto profil Anda.

3. Pratinjau Pesan

WhatsApp memberi Anda pratinjau kecil dari semua pesan masuk. Hal-hal mungkin menjadi lebih buruk karena WhatsApp berencana untuk mulai memutar video secara otomatis di bilah notifikasi itu sendiri. Mari kita hadapi itu, seseorang tidak pernah yakin tentang pesan yang mungkin kita terima ketika seseorang melihat layar ponsel.

Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan pergi ke pengaturan Notification dan toggling opsi 'Show Preview' diubah ke off. Sekarang Anda hanya akan mendapatkan pemberitahuan yang akan memberi tahu Anda tentang pengirim tanpa menampilkan pratinjau pesan.

4. Status WhatsApp

Status WhatsApp bentuknya adalah video, foto atau pesan teks yang muncul selama 24 jam. Anda dapat membagikan status Anda dengan semua orang atau dengan kontak tertentu sesuai keinginan pengguna.

Karena, kemungkinan seseorang yang tidak ada dalam lingkaran sosial terdekat Anda memiliki kontak dan bisa melihat status Anda. Sebaiknya, lebih bijaksana untuk tidak mempublikasikan postingan.

5. Baca Penerimaan

WhatsApp memberi tahu pengirim apakah pesannya sudah dibaca atau belum. Ini bukan masalah besar, tapi mengapa ada pengguna yang ingin orang lain tahu ketika Anda telah membaca pesan mereka dan tidak menjawab. Caranya adalah dengan mematikan tanda terima terbaca jika Anda tidak ingin diwajibkan untuk membalas teks.

Simak kabar terbaru tentang pembaruan WhatsApp hanya di kanal Tekno Tempo.co

BUSINESSTODAY.IN | MASHABLE

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

22 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

2 hari lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

2 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Passkey WhatsApp

Passkey memungkinkan pengguna untuk melindungi akun pengguna WhatsApp agar lebih aman.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

3 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

6 hari lalu

Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

8 hari lalu

Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.

Baca Selengkapnya

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

13 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya