Revisi Aturan, Kominfo Perjelas Transaksi Elektronik

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 2 Februari 2019 12:15 WIB

Layanan e-commerce dalam menyediakan transaksi pembelian tiket kereta api.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memasukkan usulan dari organisasi, termasuk Masyarakat Telematika Indonesia, dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PTSE) mengenai siapa yang wajib mendaftar terkait penyelenggaraan sistem elektronik untuk publik.

Baca: 2018, Kominfo Terima 733 Aduan Konten Hoaks Disebar Via Whatsapp

"Ini penting sekali karena masyarakat sudah melakukan transaksi elektronik, tapi belum ada pedoman yang jelas," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.

Melalui revisi terbaru, peraturan tersebut merinci siapa saja yang wajib mendaftar, yaitu terutama mereka yang memiliki layanan yang bersifat ekonomis, salah satunya perdagangan. Aturan ini berlaku bagi perdagangan yang berasal dari luar Indonesia untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PP PTSE juga akan mewajibkan perusahaan yang mengelola data pribadi untuk mendaftar, seperti yang sebelumnya sudah diamanatkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga akan mengubah istilah perusahaan over-the-top (OTT) menjadi "platform digital" agar tidak tertukar dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertising
Advertising

Revisi PP 82 juga memuat denda untuk penyedia platform media sosial yang memuat konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia. Semuel memperkirakan denda akan mencapai miliaran rupiah. "Dendanya akan dikenakan per konten. Kami masih kalkulasikan," kata Semuel.

Revisi PP PTSE sejak akhir 2018 lalu menuai perdebatan karena organisasi tidak setuju mengenai aturan tentang lokasi data center yang dianggap akan merugikan ekosistem digital di Indonesia.

Revisi peraturan tersebut memuat aturan yang membolehkan data center berada di luar negeri, namun, data yang bersifat strategis wajib berada di Indonesia.

Aturan tersebut hingga saat ini belum disahkan. Semuel menyatakan Kementerian Kominfo sudah mengirimkan revisi terbaru pada 21 Januari lalu yang memuat usulan dari organisasi. "Secara substansi, sudah siap semua," kata dia.

ANTARA

Berita terkait

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

30 menit lalu

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House di Depok

Presiden Jokowi mengharapkan pembukaan IDHT memperkuat ekosistem digital lokal.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

21 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

3 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

3 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

6 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

6 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

9 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya