Akademisi Dukung Larangan Penjualan Benih Lobster, Ini Alasannya

Minggu, 7 April 2019 08:00 WIB

Barang bukti upaya penyelundupan baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 22 Maret 2019. Tempo/Anwar Siswadi

TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi dan peneliti lobster di Bandung mendukung larangan transaksi benih lobster di wilayah Indonesia. Selama ini ketersediaan benih lobster sangat mengandalkan tangkapan dari alam karena budidaya dan pembibitan belum sukses seperti udang.

Baca: Penyelundupan Baby Lobster Rp 11 Miliar Digagalkan di Bandung

“Kalau dijual habis yang di laut nanti,” kata peneliti dan dosen dari kelompok keahlian Bioteknologi Mikroba di Institut Teknologi Bandung (ITB) Gede Suantika.

Suantika pernah ikut terlibat dalam budidaya lobster di darat dengan kolam pada 2015-2016. Sampai saat ini, kata dia, sepertinya belum ada pembudi daya yang sukses dengan lobster. “Jadi pembibitan itu bottle neck-nya,” ujarnya Jumat 5 April 2019.

Kondisi itu mengkhawatirkan karena lobster ukuran kecil bisa dijual sebagai benih. Karena itu ia setuju dengan pembatasan seperti aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Kalau lobster mau dibenahi, kata Suantika, risetnya harus dimulai dari pembenihan sehingga eksploitasi di laut tidak besar.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta revisi Pasal 7 dalam peraturan menteri itu yang melarang penjualan benih lobster untuk budi daya. "Untuk budi daya jangan dilarang. Nanti kan diawasi, memang undang-undang memerintahkan begitu," kata Luhut. Pemerintah berencana membangun proyek percontohan budi daya lobster di wilayah Pelabuhan Ratu dan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Advertising
Advertising

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan mengatakan sepakat dengan larangan penjualan lobster yang beratnya kurang dari 200 gram. Lebih dari itu menurutnya boleh ditangkap untuk dibesarkan. “Itu pun dengan kapasitas diatur berapa banyak, tidak bebas juga,” katanya yang dihubungi Jumat, 5 April 2019.

Lokasi zona penangkapan pun harus jelas, dan perlu dihitung berapa jumlah benih lobster yang ada. “Penangkapan lobster harus dibatasi,” ujarnya. Jika para penangkapnya diberi izin, pemerintah harus mengatur dan memantaunya sebaik mungkin.

Berita terkait

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

8 jam lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

7 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

7 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

14 hari lalu

Ministry of Marine Affairs and Fisheries Reopen Export of Lobsters Larvae for Vietnam

Ministry of Marine Affairs and Fisheries has allowed the resumption of lobster larvae exports. The cultivation must be in Vietnam.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

14 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Demi Lobster Kawan Vietnam

15 hari lalu

Demi Lobster Kawan Vietnam

Pemerintah membuka kembali keran ekspor lobster dengan syarat para pengusaha membudidayakannya di sini atau di Vietnam-tujuan utama ekspor lobster.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

20 hari lalu

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan

35 hari lalu

Ramai-ramai Ajukan Amicus Curiae ke MK, Teranyar Ada Seniman dan Budayawan

Sejumlah seniman dan budayawan mengajukan Amicus Curiae ke MK. Sebelumnya, ada 300 akademisi, guru besar, dan warga sipil mengajukan hal serupa.

Baca Selengkapnya

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

35 hari lalu

Ledakan Amunisi Usang di Gudang Enam

Sebanyak 65 ton peluru dan granat di gudang amunisi milik Kodam Jaya TNI Angkatan Darat di Desa Ciangsana, meledak pada Sabtu malam lalu.

Baca Selengkapnya

Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

51 hari lalu

Akademisi UI Jadi Pengamat Ahli Independen Pilpres Rusia

Akademisi Vokasi Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menjadi pengamat ahli independen untuk Pemilu Presiden Rusia.

Baca Selengkapnya