Tim Penegakan Hukum KLHK Segel 4 TPS di Cileungsi
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 24 Mei 2019 06:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Narogong Raya, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penempatan empat plang pengumuman imbauan sebagai tanda penyegelan dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur, dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan.
Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019, mengatakan pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut Nur juga mengatakan selain dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Menurut dia, penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut.
Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, kata Nur.
Penyidik telah memeriksa tiga pengelola berinisial US, HN dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kementeriannya akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal karena mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“KLHK akan menggunakan undang-undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan tangani pembuangan sampah ilegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Rasio Ridho Sani.