UU Sisnas Iptek Diharapkan Tidak Timbulkan Kriminaliasi Riset

Rabu, 17 Juli 2019 19:49 WIB

Ilustrasi gedung LIPI. Wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko menanggapi salah satu isu krusial Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), yaitu tentang sanksi pidana bagi peneliti, termasuk peneliti asing.

"Poin di UU Sisnas Iptek adalah adanya ancaman pidana atau denda bagi pelaksana dan atau pelaksanaan riset yang tidak mematuhi kaidah dan regulasi yang berlaku," ujar Handoko melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juli 2019. "Hal ini memang cenderung menakutkan bagi sebagian pihak, meski dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat."

Dalam UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah dapat menghadapi denda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

"Tentu saja regulasi pelaksanaan yang lebih detail masih harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada saatnya regulasi ini akan menjadi semakin jelas sehingga tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi riset," kata Handoko.

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka akan dikenakan dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun dan denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Advertising
Advertising

Aturan itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sedangkan menurut Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono, aturan mengenai peneliti asing itu belum ada dalam aturan sebelumnya. Namun, kata Agus, LIPI mempunyai tim verifikasi perizinan untuk peneliti asing yang sudah berjalan. Dengan adanya aturan baru, maka menjadi lebih kuat.

"Jika seseorang tidak mendapatkan izin atau melakukan penelitian tanpa izin akan dikenakan hukuman pertama sanksi administrasi berupa memasukkan dia ke dalam daftar hitam dan tidak boleh lagi melakukan riset di Indonesia," tutur Agus.

Kemudian, Agus menambahkan jika peneliti asing itu untuk sementara masuk dalam daftar hitam dan melakukan penelitian lagi tanpa izin, maka akan diterapkan sanksi pidana.

Simak artikel lainnya tentang UU Sisnas Iptek di kanal Tekno Tempo.co.

Berita terkait

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

3 hari lalu

Kelebihan Punya Tinggi Badan Menjulang Menurut Penelitian

Selain penampilan, orang tinggi diklaim punya kelebihan pada kesehatan dan gaya hidup. Berikut keuntungan memiliki tinggi badan di atas rata-rata.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

6 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

43 hari lalu

Riset Temukan Banyak Orang Kesepian di Tengah Keramaian

Keramaian dan banyak teman di sekitar ak lantas membuat orang bebas dari rasa sepi dan 40 persen orang mengaku tetap kesepian.

Baca Selengkapnya

Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

43 hari lalu

Ekosistem Laut di Laut Cina Selatan Memprihatinkan

Cukup banyak kerusakan yang telah terjadi di Laut Cina Selatan, di antaranya 4 ribu terumbu karang rusak.

Baca Selengkapnya

Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

44 hari lalu

Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

45 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya