Putusan MA Soal Kebakaran Hutan Dinilai Kemenangan Bersama

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 22 Juli 2019 08:00 WIB

Warga berusaha memadamkan api yang membakar lahan gambut dengan alat seadanya di Desa Napai, Kecamatan Woyla Barat, Aceh Barat, Aceh, Senin, 8 Juli 2019. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menerangkan, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Aceh mencapai 99 hektar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga dalam gugatan citizen lawsuit atau CLS kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015 melawan pemerintahan Presiden Jokowi, merupakan kemenangan bersama.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Jokowi Didesak Penuhi 10 Tuntutan Penggugat

"Harus digarisbawahi bahwa kemenangan ini bukan kemenangan pengadilan saja. Kemenangan ini kemenangan pemerintah juga," kata kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta Selatan, Minggu, 21 Juli 2019.

Dia mengatakan pemerintah harus menyadari bahwa kemenangan tersebut adalah kemenangan pemerintah juga.

Karena itu, jika ada kemungkinan peninjauan kembali (PK) dari pihak tergugat dalam kasus itu, maka, dia menganggap upaya tersebut sebagai hal aneh.

"Dari 26 yang ada di tuntutan itu, 15 sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau sampai PK, yang 15 mau dihilangkan kerjanya atau bagaimana? Kemenangan ini adalah kemenangan pemerintah dan rakyat," katanya.

Terkait eksekusi yang belum dilaksanakan oleh pihak tergugat setelah putusan tersebut, Rizki menggarisbawahi poin yang bisa dilakukan pemerintah ke depan terkait putusan itu.

"Mungkin pemerintah bisa mengadakan konpers langsung untuk menyebut siapa saja yang menggugat izin lahan yang terbakar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Riesqi Rahmadiansyah menyampaikan ucapan syukur atas kemenangan dalam putusan gugatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah pada 2015 yang menimbulkan bencana asap.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2015, kebakaran hutan tersebut terjadi di lahan gambut seluas 196.987 hektare dan lahan nongambut seluas 133.876 hektare.

Sejumlah elemen masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Advertising
Advertising

Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.

Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.

Berita lain tentang kebakaran hutan, bis aAnda simak di Tempo.co.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

6 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

8 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

9 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

10 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya