Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Lewat Aplikasi Sambara

Selasa, 30 Juli 2019 07:00 WIB

Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Bandung - Mulai tahun ini pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan di Jawa Barat bisa dilakukan via aplikasi telepon pintar berbasis Android bernama Sambara yang bisa diunduh lewat Play Store. Pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti pelunasan pembayaran pajak yang bisa dicetak sendiri mirip dengan yang asli, lengkap dengan QR-Code.

“Untuk cetak mandiri masih berupa E-SKPP (Elektronik Surat Keterangan Ketetapan Pembayaran), yang salah satu sisinya ada QR-Code,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widyatmoko saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Hening mengatakan, kendati mirip dengan aslinya, hasil cetak mandiri tanda bukti pelunasan pajak kendaraan statusnya berupa E-SKPP. Tanda bukti tersebut masih wajib melalui tahap pengesahan agar statusnya berubah menjadi dokumen SKPP, tanda bukti sah pelunasan pembayaran pajak kendaraan.

“Cetak mandiri masih kita anggap belum sah, karena Peraturan Kapolri mensyaratkan pengesahan harus ada cap dari Polri, itu yang belum bisa ditembus,” kata dia.

Hening mengaku, maklum dengan prosedur yang ditetapkan kepolisian untuk pengesahan tanda bukti tersebut karena berkaitan dengan prosedur registrasi dan identifikasi kendaraan. “Itu masih sangat dijaga. Jangan sampai malah jadi peluang untuk pemalsuan atau hal-hal yang mungkin bisa disalahgunakan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Penggunaan aplikasi Sambara untuk membayar pajak kendaraan juga mudah. Pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor polisi kendaraannya, NIK atau NPWP, serta 5 digit terakhir nomor rangka yang bisa dilihat di STNK. Aplikasi tersebut nanti akan menampilkan nominal total rincian pembayaran pajak kendaraan, batas waktu pembayaran, dan kode bayar. Kode bayar itu yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Hening mengatakan, urusan membayar pajak kendaraan itu juga bisa dilakukan lewat banyak cara. Bermodal kode bayar yang diperoleh via aplikasi Sambara, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di minimarket yakni Alfa Mart dan Indomaret, pengelola marketplace yakni Bukalapak dan Tokopedia, hingga via fintech kendati baru satu yakni Kaspro.

Setelah pembayaran tuntas, pemilik kendaraan akan menerima dokumen digital E-SKPP yang bisa dicetak mandiri. “Untuk cetak mandiri itu baru E-SKPP,” kata dia.

Hening mengatakan, dokumen E-SKPP itu yang wajib melalui proses pengesahan agar bisa menjadi dokumen SKPP yang menjadi tanda bukti sah pelunasan pembayaran kendaraan. Pengesahan E-SKPP, diklaimnya juga mudah, kendati ada batas waktu yakni 30 hari untuk melakukannya. “Pencetakan itu bisa dilakukan di Samsat Keliling, mall outlet Samsat, Samsat Induk, kantor cabang Bank BJB, dan Polsek,” kata dia.

Khusus pengesahan E-SKPP via Polsek masih terbatas di 44 Polsek yang mayoritas berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Sebarannya masih terbatas karena Bank BJB tidak bisa memberi bantuan alat pencetakan itu merata di semua Polsek,” kata Hening.

Hening mengatakan, pembayaran pajak kendaraan via aplikasi tersebut merupakan terobosan terbaru. Pemerintah Jawa Barat sudah merintis sejumlah terobosan untuk memberi kemudahan membayar pajak kendaraan sejak 2014.

Terobosan pertama pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan via ATM, dimulai dari ATM Bank BJB hingga melebar ke sejumlah bank. Hingga yang terbaru bisa via SMS, website Dinas Pendapatan Daerah, dan aplikasi Sambara. Semua solusi kemudahan pembayaran pajak kendaraan itu dikembangkan lewat program Samsat J’bret. “Semua solusi itu sudah mendapat persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.

Hening mengatakan, semua kemudahan itu demi mendongkrak pembayaran pajak kendaraan. “Ini untuk memudahkan supaya orang gak repot. Sebelum jatuh tempo, dia berada di mana saja bisa langsung bayar pajak kendaraan,” kata dia.

Kendati demikian, semua kemudahan ini hanya ditujukan untuk membayar pajak tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang 5 tahunan wajib dilakukan manual karena menyangkut kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan yang dilakukan pihak kepolisian. “Itu aturan polisi,” kata Hening.

Berita terkait

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

16 jam lalu

Prakiraan Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Bogor Berpotensi Hujan Lebat Setiap Hari

BMKG Stasiun Klimatologi Jawa Barat memprediksi peluang hujan di Bogor bisa terjadi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

3 hari lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

3 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

4 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

5 hari lalu

Pasca-Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Keluarkan SE Tentang Study Tour

Pasca kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

5 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

6 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

6 hari lalu

SE Pj Gubernur Jawa Barat soal Izin Study Tour Usai Kecelakaan Subang, Tetap Boleh di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat terbitkan SE terkait izin pelaksanaan study tour usai kecelakaan di Subang.

Baca Selengkapnya

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

6 hari lalu

Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Kecelakaan, Pj Gubernur Jabar Minta Study Tour Cukup di Dalam Kota

Pj Gubernur Jawa Barat merespon kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dengan surat edaran.

Baca Selengkapnya

Prediksi Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Ada Tiga Hari dengan Potensi Hujan Besar

7 hari lalu

Prediksi Cuaca Sepekan di Jawa Barat, Ada Tiga Hari dengan Potensi Hujan Besar

BMKG memprediksi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat di Jawa Barat bakal berkurang selama sepekan, 13-19 Mei 2024.

Baca Selengkapnya