Menristekdikti: UU Iptek Bisa Atasi Tumpang Tindih Riset
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 31 Juli 2019 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menghambat riset dan inovasi di Indonesia. "Pertama adalah koordinasi antar lembaga yang ada kurang," ujar Nasir di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Sehingga, Nasir melanjutkan, terjadi tumpang tindih antara riset satu dengan riset yang lain dan berdampak pada terhambatnya riset dan inovasi di Indonesia. Selain itu, menurutnya, tidak sinkronnya riset dengan dunia industri.
"Semua inovasi harus link dengan industri, bukan lagi dengan supply said, tapi harus kita dilihat dari demand said. Industri butuh apa, kita harus lakukan itu," kata Nasir.
Maka dari itu, Nasir berujar, melalui peraturan baru, Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), disebutkan adanya lembaga yang disebut Litbangjirap atau Lembaga Penelitian Pengembangan Pengkajian dan Penerapan. RUU Sisnas Iptek telah disetujui DPR menjadi undang-undang pada Selasa, 16 Juli 2019.
"Litbangjirap diharapkan ke depan menghasilkan invensi dan inovasi yang bermanfaat bagi industri dan masyarakat, Sehingga biaya risetnya efektif," tutur Nasir. "Ini juga untuk mengatasi tumpang tindihnya."
Nasir menambahkan bahwa Kemristekdikti juga mengusulkan kepada Presiden Jokowi, setelah keluarnya UU Sisnas Iptek harapannya akan muncul Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Nanti ini (BRIN) keputusan presiden. Dari badan ini nanti akan mengkoordinasi, mengsinkronkan dan mengeksekusi dari semua lembaga riset dan yang ada di kementerian dan lembaga riset," kata Nasir.