Tampung 8 Rusa Hasil Perburuan Liar, Warga Bima Jadi Tersangka

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Sabtu, 10 Agustus 2019 15:57 WIB

Pihak kepolisian bersama aparat penegak hukum lainnya ketika menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti kasus perdagangan satwa lindung jenis rusa dengan cara dikubur di sekitar halaman Mapolres Bima Kota, NTB, Kamis (8/8/2019). (ANTARA/Humas Polres Bima Kota)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menetapkan NY, yang tertangkap tangan menampung 8 ekor rusa hasil perburuan liar, sebagai tersangka kasus perdagangan satwa dilindungi.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Safrudin yang dihubungi di Mataram, Kamis, 8 AGustus 2019, mengatakan, perempuan yang ditangkap dalam aksi penggerebekan Tim Patroli Pos TNI AL Sape di pesisir Pantai Lariti, Kabupaten Bima itu berinisial NY, 44 tahun, dari Kota Bima.

"Dari penetapannya sebagai tersangka, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal Rp100 juta," kata Safrudin.

Ancaman pidana tersebut sesuai yang diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tashun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Jadi pasal yang disangkakan itu terkait dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi," ujarnya.

Kasus perdagangan satwa lindung jenis rusa ini terbongkar dari aksi penggerebekan Tim Patroli Posal Sape di pesisir Pantai Lariti, pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Perwira Seksi Intelijen (Pasintel) Lanal Mataram Mayor Thomas DF, mengatakan, sebenarnya ada delapan pelaku lain namun kabur saat akan ditangkap.

Dalam aksi tersebut, Tim Posal Sape mengamankan NY bersama Toyota Kijang, dan tujuh ekor rusa mati serta satu ekor rusa betina yang masih hidup.

Berita terkait

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

9 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

12 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

27 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

42 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

7 Maret 2024

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

6 Maret 2024

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

4 Maret 2024

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

2 Maret 2024

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

25 Februari 2024

Kematian Beruntun, Gajah Sumatera Kembali Ditemukan Mati

Gajah Sumatera mengalami penurunan populasi 70 persen dalam dua dekade terakhir. Salah satu sebab tersengat pagar listrik.

Baca Selengkapnya