Revisi UU KPK Dinilai Bisa Berdampak pada Kerusakan Lingkungan

Selasa, 10 September 2019 18:44 WIB

Kelompok Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam mengadakan diskusi menolak revisi UU KPK yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Jakarta, Selasa, 10 September 2019. TEMPO/Khory

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Korupsi Sumber Daya Alam menyatakan menolak revisi UU KPK (Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi). Menurut mereka, revisi UU KPK bisa berdampak bagi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

"Peran status KPK dalam penyelamatan sumber daya alam. Di sini, tidak hanya faktor kerusakan lingkungan, tapi melihat apa yang sudah dilakukan KPK, bukan hanya kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, kepatuhan, pelanggaran perizinan dan juga kerusakan lingkungan," ujar Monica Tanuhandaru dari Partnership for Governance Reform (Kemitraan), di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.

Sebelumnya, menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK atau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.

Menurut Monica, KPK justru membantu tata kelola sumber daya alam, yang memberikan kontribusi cukup besar dalam kerusakan. Monica mengatakan bahwa KPK justru sudah melakukan tata kelola sumber daya alam yang baik, dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sumber daya alam.

"Kita melihat keberadaan KPK dalam memberikan kepastian hukum. Jadi dalam investasi yang diharapkan oleh presiden itu, jika KPK dilemahkan justru akan menghalau investasi asing masuk ke Indonesia," kata Monica. "Karena kita tidak dianggap negara yang bisa memberikan kepastian hukum kepada investasi."

Advertising
Advertising

Monica menjelaskan bahwa masyarakat berharap investasi yang masuk Indonesia adalah investasi yang baik, bukan investasi yang melalui uang pelicin atau uang suap. Justru, kata Monica, koalisi mengharapkan adanya investor yang masuk ke Indonesia dengan kepatuhan pembayaran pajak, aturan, dan isu lingkungan atau menjaga lingkungan.

Monica juga menegaskan kembali bahwa keberadaan KPK itu adalah simbol hukum dan penghargaan terhadap hukum di Indonesia. "Dengan melemahkan atau menghancurkan KPK, itu membuat Indonesia sangat tidak ramah terhadap investasi dan memberikan ketidakpastian hukum kepada investasi juga pada dunia usaha," tutur Monica.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Nur Hidayati melihat dalam pemerintahan ke depan, DPR dan pemerintah sangat pro kepada investasi. Walhi baru-baru ini mengajukan judicial review terhadap PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizianan berusaha, yang menegasikan satu aspek yang sangat penting yaitu AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).

Jadi, Nur berujar, izin-izin semua hanya bersifat check list, sementara AMDAL belakang. Jadi, kata dia, perusahaan kemudian bisa datang ke satu tempat, dan bisa melakukan operasi membangun sarana dan prasarana, yang membuat masyarakat susah mengajukan gugatan.

"Ini, karena tidak ada pemberitahuan dan yang lainnya. Terkait kerugian negara terhadap praktik-praktik ilegal sudah banyak diketahui, dan memang sejauh ini KPK yang paling efektif untuk bisa meng-capture kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik-praktik yang ilegal itu," ujar Nur.

Dengan pelemahan ini, Nur melanjutkan, tentu akan menjadi sulit untuk bisa menuntut tanggung jawab terhadap korporasi. Misalnya, Nur memberikan contoh, ketika KPK sedang melihat aspek kerugian negara, bagaimana definisi dari kerugian negara yang bisa menjadi lebih luas dari hanya sekadar pemungutan pajak dan lain-lain.

"Pelemahan KPK sebenarnya menunjukkan ada upaya yang sistematis dan ini melengkapi puzzle yang ada, jadi utuh menyeluruh," tutur Nur. "Karena mulai dari perizinan dipermudah, lalu UU sektoralnya sudah memberikan peluang besar kepada investasi dan bisnis. Lalu kalau terjadi penindakan itu pasti dilemahkan."

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

10 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

13 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

14 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

17 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya