Petugas kepolisian Polda Riau bersama Manggala Agni berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Pekanbaru, Riau, Jumat 9 Agustus 2019. Kebakaran lahan gambut di kawasan ini telah berlangsung selama sepekan dan aparat berwenang terus berupaya memadamkan secara maksimal agar karhutla tidak semakin meluas. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau atau Jikalahari meminta pemerintah Malaysia tidak hanya mengajukan protes atas masuknya asap dari karhutla di Kalimantan dan Sumatera, tapi juga mengevaluasi perusahaan perkebunan Negeri Jiran tersebut yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Sebab (dari) temuan Jikalahari, lahan anak-anak perusahaan Malaysia terbakar sepanjang 2013-September 2019," kata Koordinator Jikalahari Made Ali, di Pekanbaru, Selasa, 10 September 2019.
Sebelumnya, Kementerian Sains Malaysia menyatakan akan mengirimkan surat protes ke Indonesia atas masuknya asap dari karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Menurut dia, hasil analisis titik panas (hotspot) melalui satelit Tera-Aqua Modis periode 2013-September 2019 menunjukkan ada 130 titik tersebar di perusahaan asal Malaysia itu.
Bahkan terkait Karhutla itu, katanya, ada perusahaan Malaysia yang sudah divonis bersalah yaitu PT Adei Plantation and Industry (KLK Grup). Majelis hakim PN Pelalawan pada 9 September 2014 menjatuhkan denda Rp1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap PT Adei Plantation and Industry yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong dan memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektar dengan pengomposan menelan biaya Rp 15,1 Milyar.
"Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT Bhumi Reksa Nusa Sejati (Simedarby) sebagai tersangka pada 2014 karena lahannya terbakar seluas 50 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.
Selain itu berdasarkan temuan Jikalahari, ada perusahaan Malaysia yang menerima sawit dari kawasan hutan. Hasil investigasi Eyes on the Forest pada Juli 2017 menemukan perusahaan itu menerima CPO dari perkebunan di dalam Taman Nasional Teso Nilo, kata Made Ali.