Komnas HAM Sebut Polusi Udara adalah Pelanggaran HAM
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Erwin Prima
Jumat, 4 Oktober 2019 08:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Perencanaan, Pengawasan Internal dan Kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Esrom Hamonangan mengatakan bahwa polusi udara bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Hal itu disampaikannya dalam diskusi pencemaran lingkungan di Kantor Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
"UUD 1945 kita sudah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. Jadi kalau dirunut ini pencemaran udara di Jakarta ini adalah pelanggaran HAM," ujar Esrom di KPBB Meeting Room, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pencemaran udara di Jakarta beberapa waktu lalu mendapatkan status tidak sehat, dan sering menempati posisi teratas kota paling tercemar di dunia. Di tambah dengan terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak munculnya kabut asap dan polusi udara, membuat masyarakat mendapatkan udara yang tidak baik.
KPBB mengungkap bahwa sampai 2016 banyak masyarakat DKI Jakarta menderita sakit dan meninggal karena polusi udara Jakarta. KPBB melakukan riset lima tahun sekali, pada 2016 terdapat 58,3 persen dari lebih dari 10 juta penduduk Jakarta menderita sakit atau meninggal karena polusi udara lokal.
"Hukum internasional juga jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat itu hubungannya dengan HAM, seperti di Sustainable Development Goals atau SDG'S ini. Harusnya pemerintah penuhi ini, cuma mungkin banyak hal yang harus dilakukan, jadi ini agar terabaikan," kata Esrom.
Perusakan lingkungan sebagai bentuk pelanggaran HAM, Esrom melanjutkan, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tepatnya di pasal 9 ayat 3 yang memastikan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengubah pola pikir bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi dalam kategori sipil dan politik. "Bukan hanya kekerasan pemerkosaan saja," kata mantan Kepala Bidang Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu.
Menurutnya, pelanggaran HAM juga bisa terjadi dalam kategori ekonomi, sosial dan budaya. Esrom berpesan bahwa masyarakat harus awas bila haknya dilanggar, apalagi jika terbukti merugikan secara nyata seperti kabut asap dan polusi udara yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia baru-baru ini.
"Meski berbeda penyebab, kabut asap juga masuk kategori polusi udara yang berdampak langsung ke kesehatan masyarakat yang menghirupnya, apalagi terhadap kaum rentan seperti anak-anak," tutur Esrom. "Untuk mencegahnya perlu dilakukan langkah nyata, mencegah tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan."
Esrom berujar langkah pencegahan masih minim dilakukan pemerintah, KPBB sudah melakukan penelitian dan sudah menemukan solusi. Misalnya menggunakan bahan bakar gas, tapi pencegahan itu tidak didengar.
"Masalah kabut asap bisa diadukan ke Komnas HAM, harus ada yang melaporkan, selanjutnya Komnas HAM bisa menindaklanjuti dan bisa membawanya ke pengadilan, itu menurut undang-undangnya," kata Esrom.