Rencana Penghapusan IMB dan Amdal, Begini Tanggapan LIPI
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Yudono Yanuar
Rabu, 13 November 2019 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar syarat yang dibutuhkan dalam proses pengurusan izin investasi.
Menurut Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI Joeni Setijo Rahajoe mengatakan, harus dilakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum penghapusan Amdal dan IMB.
"Karena Amdal memang penting. Dan yang penting lagi sudah ada aturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang evaluasinya setiap lima tahunan," ujar Joeni kepada Tempo, Rabu, 13 November 2019.
Sebelumnya, Sofyan di Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa penghapusan Amdal dan IMB karena adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kalau RDTR sudah ada kan semua sudah dipertimbangkan tapi kan kontroversi kemarin, akhirnya barangkali kita harus teliti lebih lanjut," kata Sofyan, Senin, seperti dikutip Antara.
Menurut Sofyan, penghapusan IMB dan Amdal tersebut dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia. "Itu sih pilihannya adalah dengan RDTR ditambah dengan standar-standar yang ketat sekali, di-check list dan enforcement yang keras. Kedua, mensimpelkan ini," tutur Sofyan.
Joeni menjelaskan bahwa yang terpenting adalah jangan sampai berbenturan dengan peraturan kementerian dan lembaga lain. Supaya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan, kata Joeni, maka peraturan dibuat dan dievaluasi untuk rencana pembangunan dan lain-lain.
"Kalau melihat tata cara setiap pembangunan sudah baik. Mewajibkan sesuai dengan RTRW, dengan adanya resiko atau dampak terhadap lingkungan dan manusia baik langsung atau tidak langsung," ujar Joeni. "Dari segi pencemaran lingkungan apakah aman, apakah tidak merugikan masyarakat sekitarnya untuk kehidupan."
Menurut Joeni, daya dukung dan daya tampungnya pun harus diperhatikan. Apakah berdampak pada kehidupan flora dan fauna, kawasan konservasi dan lainnya. "Komponen tersebut akan selalu di menjadi komponen utama untuk diperhatikan," kata Joeni.
Saat ini, Joeni melanjutkan, sudah ada RTRW dan mengharuskan Amdal saja banyak yang kurang sesuai. "Apalagi tanpa itu semuanya," kata Joeni. "Jangan sampai berbenturan dengan peraturan kementerian dan lembaga lain ataupun yang sudah dicanangkan kementerian dan lembaga lain."
Mislanya, Joeni mencontohkan, Bappenas sudah meluncurkan program Low Carbon Development (LCD). Setiap pembangunan harus memperhatikan aspek itu semuanya.
Sementara Sofyan mengaku selama ini masyarakat dalam mengurus IMB merasa mahal, lama, dan tidak pasti. "IMB masih ada, tapi notifikasi saja, jadi standarnya ketat dan pengawasannya. Kalau perlu kita gunakan pengawasan pihak ketiga, kenapa tidak?," kata Sofyan. "Tapi kemudian setelah IMB jadi, dilanggar lagi, jadi harus RDTR, kita akan sangat hati-hati ini."
Sedangkan Amdal menurut Sofyan adalah terkait dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). "Amdal itu bukan saya. Tapi itu kan menimbulkan pro dan kontra, ini ada amdal, ada amdal lalin, ada macam-macam urusannya, ini perlu disimplifikasi," kata Sofyan.