Selundupkan Kerajinan dari Satwa, Warga Belanda Dihukum 2 Tahun

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Kamis, 14 November 2019 12:35 WIB

Terdakwa Eric Roer didampingi penerjemah, sedang berkonsultasi dengan pengacara usai putusan majelis hakim, 13 November 2019. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Belanda, Eric Roer, 56 tahun, divonis dua tahun penjara atas kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tujuan ke Belanda berupa kerajinan tangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata ketua majelis hakim, Heriyanti, dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, 13 November 2019.

Terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

Jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan menguraikan dalam dakwaannya bahwa kejadian berawal saat terdakwa mulai mengirimkan barang-barang berupa kerajinan dari satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda, sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya yang berasal dari satwa yang dilindungi, untuk selanjutnya dikirimkan sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda.

Barang bukti yang diperoleh dari hasil pemeriksaan itu, di antaranya satu buah tengkorak babi rusa, gelang akar bahas sebanyak 110 biji, moncong hiu gergaji sebanyak 11 biji, dua tengkorak buaya, empat tengkorak kepala penyu, 74 kulit biawak, 206 kg terumbu karang basah, 10 tengkorak monyet, 12 kulit ular phyton, 33 kulit ular kobra, dan kulit kobra utuh sebanyak tujuh biji.

Berita terkait

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

8 jam lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

5 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

14 hari lalu

Warga Kabupaten Mukomuko Tewas Diserang Buaya Saat Mencari Lokan

Warga Kabupaten Mukomuko dilaporkan tewas diserang buaya saat mencari lokan di Sungai Selagan. Kasus kedua dalam dua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

18 hari lalu

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

20 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

21 hari lalu

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

35 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

47 hari lalu

Mengira Biawak, Warga Temukan Anak Buaya Berkeliaran di Tengah Sawah

Temuan anak buaya ini cukup mengejutkan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Dari mana asalnya?

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

53 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

54 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya