Sial 2 Kali, Terciduk Curi HP dan Ketahuan Piara Satwa Dilindungi

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Sabtu, 23 November 2019 14:37 WIB

Elang Bondol (Haliastur Indus) yang diamankan pihak Kepolisian Resort Malang Kota pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam dengan tersangka NR, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)

TEMPO.CO, Jakarta - NR, pemuda Kota Malang, mengalami sial dua kali. Sudah terciduk saat mencuri HP, ketahuan pula memelihara satwa dilindungi sehingga mendapat ancaman hukuman ganda.

Kepolisian Resort Malang Kota menemukan satwa langka dilindungi yakni Elang bondol (Haliastur indus) pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.

Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa dilindungi tersebut berawal dari adanya laporan pencurian telepon genggam yang diduga dilakukan oleh tersangka di toko swalayan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

"Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka dilindungi di rumah tersangka, ada Elang bondol yang berusia sekitar dua tahun," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 22 November 2019.

Dony menambahkan, tersangka diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat ditangkap karena kasus pencurian telepon genggam tersebut, polisi mendapati ada burung Elang bondol.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, disita polisi lalu diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Timur.

"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," kata Dony.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan pihaknya akan membawa Elang bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.

Nantinya, jika Elang bondol itu memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun, jika belum bisa dikembalikan ke habitat hewan dilindungi tersebut, maka akan dilatih terlebih dahulu.

"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," kata Hari.

Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap, apalagi memeliharanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.

Terkait kepemilikan satwa dilindungi, ia dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Berita terkait

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

4 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

19 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

20 hari lalu

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.

Baca Selengkapnya

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

34 hari lalu

Lebih Dekat Ihwal Harimau Sumatera yang Dilaporkan Berkeliaran di Pasaman Barat Sumbar

Setelah dikonfirmasi BKSDA kembali, satwa dilindungi harimau sumatera itu diketahui sudah keluar dari saluran air namun masih sempat berkeliaran.

Baca Selengkapnya

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

52 hari lalu

KLHK Lepas Liar Elang Bondol di Taman Wisata Alam di Kota Palembang

Pelepasliaran seekor elang bondol itu dilakukan bersamaan dengan penanaman 400 pohon serentak di taman wisata alam itu.

Baca Selengkapnya

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

53 hari lalu

Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap dengan Barang Bukti 6 Bekantan

Selain bekantan, ada satwa dilindungi lainnya yakni 3 kucing hutan, 1 lutung kelabu, dan 3 monyet ekor panjang.

Baca Selengkapnya

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

55 hari lalu

Indonesia Belum Menetapkan Monyet Ekor Panjang Sebagai Satwa Dilindungi, Ada Apa?

Monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

57 hari lalu

Gajah Liar Obrak-abrik Area Wisata TNBBS

Sedikitnya 18 ekor gajah liar disebut masuk kawasan wisata di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat, Lampung.

Baca Selengkapnya

Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

59 hari lalu

Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan sejumlah upaya mencegah konflik antara manusia dan harimau Sumatera di Lampung.

Baca Selengkapnya

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

28 Februari 2024

Mau Jual Anak Orang Utan ke Luar Negeri, Dua Warga Aceh Tertangkap di Medan

PN Medan memvonis dua warga Aceh karena terbukti menangkap dan hendak menjual dau ekor anak orang utan ke luar negeri

Baca Selengkapnya