Komplotan Pemburu Ini Bunuh 2 Harimau Hamil, Polisi Sita 4 Janin

Reporter

Teras.id

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 10 Desember 2019 18:53 WIB

Barang bukti 4 janin harimau sumatera dan kulit harimau sumatera yang disita di Riau, 7 Desember 2019./Foto: Dokumentasi Balai Gakkum Sumatera.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Polri meringkus komplotan pemburu satwa liar dilindungi di Riau. Dari tangan pelaku, disita empat janin harimau sumatera dan 1 kulit harimau dewasa.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Alfian Hardiman, mengatakan, kemungkinan janin itu berasal dari dua harimau betina yang sedang hamil.

“Karena janin yang ditemukan 4 ekor, diduga berasal dari 2 ekor harimau betina. Sewaktu diamankan dari pelaku, 1 kulit harimau. Untuk kulit (harimau jantan atau betina) belum bisa dipastikan, menunggu keterangan ahli dari KSDA,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Desember 2019.

Kejahatan yang dilakukan komplotan ini sangat merugikan negara dan juga lingkungan, karena yang dihabisi berarti enam ekor satwa sangat langka tersebut.

Komplotan ini diringkus di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau pada 7 Desember 2019. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan, kasus perburuan dan peredaran satwa dilindungi ini, terungkap berawal dari informasi dan laporan masyarakat.

Advertising
Advertising

Harimau Sumatera dan tiga anaknya melintas di depan kamera tersembunyi yang dipasang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama WWF pada 2015-2017. (dok. KLHK/WWF)

Dari pengembangan yang dilakukan petugas berhasil menangkap terduga pelaku MY, SS dan E yang merupakan istri dari MY. Dari para pelaku tim gabungan menyita 4 ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.

“Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh, dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan lintas timur sumatera dan berhasil menangkap SS dan TS. Dengan barang bukti 1 lembar kulit harimau dewasa,” kata Sustyo Iriono.

Tersangka pemburu harimau ini dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BETAHITA.ID | TERAS.ID

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

2 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

5 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

5 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

5 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

5 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya