Foto udara menggambarkan masjid terlihat utuh di antara bekas bangunan di sekitarnya yang rata dengan tanah setelah tersapu badai tsunami di Lhok Nga, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Selasa, 4 Januari 2005. Dok.TEMPO/ Hariyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh untuk memperingati gempa dan tsunami 26 Desember 2004.
"Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan penetapan hari libur tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Ia mengatakan keputusan Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto.
Gempa dengan magnitudo 9,1 pada 26 Desember 2019, memicu tsunami di Aceh dan beberapa negara lain seperti Srilangka, India dan Thailand yang menyebabkan 230 ribu orang meninggal di 14 negara.
Korban gempa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum mendapatkan bantuan, baik bantuan sosial pangan ataupun yang lainnya. Pemerintah daerah beralasan masih melakukan pendataan. Bantuan akan diberikan setelah verifikasi dan validasi data.