Ini 8 Langkah Pemeriksaan Kasus Virus Corona di Indonesia

Senin, 9 Maret 2020 03:10 WIB

Ilustrasi virus Corona. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Bandung - Laboratorium di Badan Litbang Kementerian Kesehatan telah menerima sebanyak ratusan spesimen sampel dari pasien dalam pengawasan maupun terduga terinfeksi virus corona COVID-19. Hasilnya, hingga Minggu 8 Maret 2020, enam di antaranya dinyatakan positif terinfeksi.

Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Subandrio, berharap pemerintah melibatkan lembaga itu ataupun laboratorium dari universitas untuk memastikan positif atau negatif setiap spesimen itu. Amin mengungkap harapannya itu usai diskusi Cross Check "Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik" di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020.

Soal proses pemeriksaan di laboratorium ini juga mengemuka dalam webinar yang diselenggarakan RS Hasan Sadikin Bandung bersama 2000-an peserta tenaga medis dari berbagai rumah sakit di Jawa Barat pada Kamis 5 Maret 2020. Seminar via internet itu digelar tiga hari setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif pertama di Indonesia.

Berikut ini penjelasan Basti Andriyoko dari Laboratorium Patologi Klinik RS Hasan Sadikin Bandung tentang prosedur pengambilan, pengiriman, dan pemeriksaan sampel yang ramai dipertanyakan itu. Di bagian akhir penuturannya, Basti menyebutkan kalau rumah sakit maupun Dinas Kesehatan tidak bisa langsung menanyakan hasil atau memperolehnya dari Litbangkes, melainkan dari Pos Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Berikut ini prosedur itu selengkapnya,

Advertising
Advertising

1. Setiap rumah sakit rujukan harus mengambil spesimen pasien dalam pengawasan maupun suspek. Seluruhnya ada 137 rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan. “Yang utama adalah keamanan pemeriksaan molekuler untuk sampel suspek seperti menangani human influenza,” katanya.

Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers terkait penanganan wabah COVID-19 di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 5 Maret 2020. TEMPO/Subekti.

2. Saat pengambilan spesimen itu petugas paramedis atau pembantu dokter harus memakai alat pelindung diri sesuai aerosol-generating procedures. Prosedur itu untuk mengantisipasi penularan patogen seperti virus, bakteri, parasit, atau jamur dari berbagai sumber.

Selain menggunakan pakaian bak seorang astronot di luar angkasa, alat lain yaitu masker N95 atau EU FFP2 atau sejenisnya maupun yang spesifikasi perlindungannya lebih tinggi. Kemudian pelindung mata seperti goggles atau pelindung wajah, dan sarung tangan.

3. Ada tiga jenis spesimen yang wajib diambil. Dari saluran nafas bagian atas spesimen yang harus diambil ada dua, yaitu apus atau sekaan dari saluran nasofaring (bagian atas tenggorokan) dan orofaring (tenggorokan) masing-masing satu apus kemudian dimasukkan dalam tabung Virus Transport Medium (VTM).

Jenis kedua sampel yang diambil yaitu dari saluran nafas bagian bawah dengan spesimen berupa sputum atau dahak, tracheal aspirate, maupun broncheoalveolar lavage (BAL). Masing-masing hasilnya sebanyak 2-3 mililiter dimasukkan dalam pot atau wadah khusus.

Adapun jenis ketiga yaitu spesimen serum sebanyak kurang lebih 2 mililiter. “Dari pengambilan darah 5 mililiter whole blood,” ujar Basti. Hasil pengambilan spesimen itu disimpan dalam tabung vakum Serum Separator Tube (SST).

<!--more-->

4. Setiap tabung sampel harus diberi keterangan identitas dari pasien siapa.Jangan di bagian tutup atau plastik pembungkus sampel,” katanya.

Selain itu setiap tabung spesimen pasien dalam pengawasan, probabel atau dikonfirmasi positif COVID-19 dalam pengangkutan atau transportasinya harus sesuai ketentuan UN3373 Substansi Biologis Kategori B. Ini tentang organisme atau bahan-bahannya yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

5. Semua spesimen berdasarkan pedoman pemerintah harus dikemas untuk mencegah kerusakan dan tumpahan. Adapun sistem keamanan spesimen dalam tabungnya menggunakan tiga lapis. Standard itu sesuai dengan pedoman dari WHO dan International Air Transport Association (IATA).

Cara pengemasannya, tiap tabung spesimen (VTM) dimasukkan dalam tabung pelindung kemudian dililit parafilm pada bagian tutupnya untuk mencegah kebocoran isi. Lapis ketiganya adalah plastik pembungkus.

6. Spesimen dari pasien yang diduga novel coronavirus, harus disimpan dan dikirim pada suhu yang sesuai. Pada spesimen usap nasofaring atau orofaring, juga serum, suhu pengirimannya 4 derajat Celsius. Adapun suhu penyimpanannya 4 derajat Celcius jika kurang atau sampai 5 hari, jika lebih dari 5 hari spesimen harus disimpan pada suhu -70 °C.

Ketentuan spesimen sputum atau dahak suhu pengirimannya 4 °C. Saat penyimpanan kurang atau sampai 48 jam suhunya dipatok 4 °C, adapun jika lebih dari 48 jam pada temperatur –70 °C.

Disarankan saat pengiriman spesimen tersebut ditempatkan di dalam cool box dengan kondisi suhu 2-80 °C. Bila diperkirakan lama pengiriman lebih dari tiga hari, spesimen dikirim dengan menggunakan es kering (dry ice).

Petugas berjalan ke arah mobil ambulans yang terparkir di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis, 5 Maret 2020. Saat ini ada sembilan pasien yang diisolasi terkait Virus Corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso. ANTARA

7. Proses pengiriman spesimen itu bukan lewat kurir tapi oleh Dinas Kesehatan atau rumah sakit dengan petugas khusus. “Kalau RSHS memakai ambulans,” ujarnya. Pengiriman spesimen segera dilakukan dalam kurun maksimal 24 jam setelah pengambilan sampel.

Pengiriman spesimen juga wajib menyertakan formulir penyelidikan epidemiologi, formulir permintaan pemeriksaan spesimen, dan surat pengantar dari Dinas Kesehatan Provinsi atau kota, kabupaten. Dokumen itu harus dimasukkan ke dalam cool box.

Pengiriman ditujukan ke Laboratorium Pusat Penyakit Infeksi Prof. Dr. Oemijati – Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Litbangkes. Jalan Percetakan Negara No.23A, Jakarta Pusat.

8. Spesimen yang tiba di laboratorium akan segera diproses untuk pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR (Real Time - Polymerase Chain Reaction) dan sekuensing sesuai dengan jurnal yang sudah diterbitkan dengan target spesifik virus corona COVID-19. “Hasilnya keluar dalam 1-2 hari,” ujar Basti.

Untuk melengkapi keterangan di langkah ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, menjelaskan, para terduga harus menjalani delapan kali pemeriksaan dan tes sebelum dinyatakan benar-benar sehat atau negatif. Ia menyebut dalam beberapa kasus Corona, muncul laporan dari rumah sakit bahwa pemeriksaan dan hasil tes awal kepada para suspect, memang menunjukkan hasil negatif. Namun dari pemeriksaan ke-6, ke-7, ke-8 kadang-kadang menjadi positif.

"Jadi kami tidak boleh kemudian menganggap ini negatif dan boleh dipulangkan. Karena di samping itu, gejala klinisnya (seperti batuk dan demam) juga masih ada," kata Yurianto, Minggu 8 Maret 2020.

.

Berita terkait

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

19 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya