Cerita dari Garda Depan Wabah Corona: Derita Dokter di Balik APD

Kamis, 26 Maret 2020 11:41 WIB

Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD) di dalam Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2020. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan telah menerima sepuluh pasien rujukan dalam pengawasan terkait virus corona. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Bandung - Sepucuk surat dokter dari garda terdepan yang ditujukan kepada seluruh masyarakat viral di grup percakapan di telepon genggam belum lama ini. Isinya curahan hati tentang bagaimana mereka harus menderita di balik pakaian pelindung yang sangat tebal dan ketat saat menangani para pasien terinfeksi virus corona COVID-19.

Disebutkan kalau masker harus pakai 2 lapis, pembungkus sepatu pakai 2 lapis, sarung tangan pakai 5 lapis, di bagian luar kaca mata pelindung masih harus pasang masker pelindung. Setiap 5 jam memakai pakaian pelindung itu tidak bisa makan, minum, atau ke toilet/

Di ujung suratnya, dokter itu meminta masyarakat bisa bekerja sama, untuk tidak keluar rumah demi mencegah penularan virus lebih luas. "Rumah yang menurut kalian adalah tempat yang membosankan, bagi kami para tenaga medis dan petugas yang berjuang di garda depan melawan wabah, adalah tempat yang kami ingin pulang pun tidak bisa pulang," bunyi surat itu.

Tempo lalu bertemu dengan Kevin Fachry, seorang dokter residen di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa 24 Maret 2020. Sejak Januari lalu, Kevin ikut menangani pasien bergejala hingga positif COVID-19 di Instalasi Gawat Darurat dan ruang rawat inap isolasi penyakit infeksi khusus.

Dia mengakui pakaian tertutup alat pelindung diri yang disebut hazmat, akronim dari hazardous materials, membuat pemakainya tak nyaman. Ketika melepas pakaian dekontaminasi yang kerap disebut baju astronot itu, seluruh pakaian dalam basah oleh keringat. “Iya betul kok, saya pernah pakai sampai satu jam,” katanya.

Advertising
Advertising

Seorang petugas medis berselfie saat menunjukkan wajahnya yang memar akibat menggunakan masker dan kacamata pelindung setelah menangani pasien virus corona atau Covid-19 di ruang ICU. Twitter.com

Selain itu pemakaian kacamata pelindung atau goggles selama 15 menit sudah memunculkan bekas di wajah seperti habis memakai pakai kacamata renang. Sedang memakai masker aman, N95, pun memunculkan kerepotan lain ketika bernapas. “Kalau tidak biasa memang awalnya seperti lebih sesak,” ujarnya.

Menurut Kevin, sesuai protokol keselamatan kerja, masker cukup selapis N95. Tapi penggunaan sarung tangan berlapis dua. Tujuannya, memastikan keamanan saat pengguna melepas baju APD-nya.

“Jadi sarung tangan yang bekas menyentuh pasien tidak menyentuh baju kita yang bagian dalam,” kata lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran 2014 itu.

Caranya, sarung tangan lapis kedua atau yang terluar dilepas dulu. Setelah itu sarung tangan di dalamnya atau lapis pertama digunakan untuk melepas semua peralatan. ”Ada prosedurnya urutan mana sarung tangan yang dilepas duluan untuk meminimalisir risiko mengkontaminasi baju sendiri,” kata Kevin.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

3 hari lalu

Pendaftaran Seleksi Mandiri Unpad Dibuka Pekan Depan, Begini Rincian Biaya UKT dan Iuran Masuknya

Biaya UKT bagi mahasiswa baru hasil Seleksi Mandiri Unpad maksimal Rp 30 juta per semester. Iuran masuknya bisa mencapai Rp 195 juta.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

4 hari lalu

Unpad Buka Pendaftaran Beasiswa S2-S3

Universitas Padjadjaran (Unpad) membuka pendaftaran Beasiswa Fast Track Magister Doktor 2024 untuk calon mahasiswa yang ingin melanjutkan S2 dan S3.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

9 hari lalu

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

11 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya