COVID-19: Sia-sia Berjemur Matahari, Bagaimana dengan Sinar UV?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 5 April 2020 22:19 WIB

Warga berjemur di bawah sinar matahari di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 3 April 2020. Hal tersebut dilakukan warga untuk memperkuat imunitas tubuh selama wabah virus Corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menegaskan, berjemur di bawah sinar matahari tak akan menghindarkan seseorang dari infeksi virus corona COVID-19. Terik matahari maupun suhu udara lebih dari 25 derajat Celsius terbukti tak membantu negara-negara tropis dari pandemi virus itu.

WHO menyatakan itu dalam laman resminya dengan menuliskan: Anda bisa terinfeksi COVID-19 tak peduli seberapa cerah dan panas cuaca. "Untuk perlindungan diri, pastikan Anda cuci tangan bersih sesering mungkin, dan hindari sentuh mata, mulut dan hidung," kata WHO.

Praktik berjemur di bawah sinar matahari pagi menjelang siang tiba-tiba marak di masa pandemi COVID-19. Sebagian dokter merekomendasikan praktik ini dengan menyebut cuaca Indonesia tak ramah bagi patogen termasuk virus corona.

Sedang sebagian ahli membagikan di media sosial tentang spektrum matahari yang menjadi sumber disinfektan alami. Disebutkan kalau spektrum ultraviolet-C dan UV-B dari sinar matahari sangat efektif untuk melumpuhkan dan mematikan virus. UV-C dan UV-B adalah spektrum dengan radiasi energi tertinggi dari sinar matahari.

"Banyak penelitian mengkonfirmasi bahwa virus yang tersebar di udara maupun di permukaan benda bisa dilumpuhkan dan dimatikan dengan sinar matahari alami maupun dengan sinar UV buatan dari lampu," begitu di antaranya bunyi informasi yang dibagikan.

Advertising
Advertising

Guru Besar Biokimia dan Biologi Molekuler di Universitas Airlangga, Chaerul Anwar Nidom, memiliki pendapat dengan kesimpulan yang sama dengan pernyataan WHO. Menurut peneliti yang banyak menelaah soal virus flu burung ini, virus mati dalam hitungan jam oleh paparan ultraviolet hanya terjadi di laboratorium.

"Artinya virus yang telanjang dan tidak terbungkus apa-apa...sementara UV di alam tidak bisa langsung, karena virus atau kuman tubuhnya terbungkus material biologi," katanya lewat aplikasi percakapan di telepon genggam kepada Tempo.

Andai hipotesis virus corona mati di bawah sinar matahari karena spektrum UV itu diterima sebagai kebenaran, Nidom mengatakan, "maka kuman-kuman di tropis sudah habis. Tapi mari kita lihat faktanya."

Sedang di laboratorium, dia menambahkan, lampu UV harus dinyalakan ketika ruangan kosong. "Tapi kalau itu ditarik ke suasana alam, perlu mendapat evaluasi lagi," katanya.

Peneliti mikrobiologi di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Sugiyono Saputra, juga meragukan hipotesis itu. Dia mengatakan kalau UV bisa membunuh virus dan bakteri tapi, menurutnya, tidak berarti virus corona COVID-19 yang sudah menginfeksi di dalam tubuh bisa diatasi dengan berjemur sinar matahari. "Virus bisa mati maksudnya kalau di lingkungan, di luar tubuh," kata dia.

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

25 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

11 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

21 jam lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

3 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

14 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya