Jutaan Data Pemilih Diretas, Ini Pesan Kaspersky untuk KPU

Jumat, 22 Mei 2020 17:00 WIB

Ilustrasi kpu

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan keamanan siber Kaspersky menanggapi kabar pembobolan 2,3 juta data pemilih milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh hacker. General Manager Kaspersky untuk Asia Tenggara, Yeo Siang Tiong, menerangkan data pemilihan umum (pemilu) memang menjadi target yang matang bagi pelaku kejahatan siber.

Menurut Siang Tiong, pemilu menjadi bagian penting dan kritikal bagi seluruh negara secara global, serta menjadi elemen penting dari demokrasi apa pun. “Oleh karena itu, jumlah data yang dikumpulkan, ditransfer, dan disimpan juga menjadi target yang matang bagi para hacker,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Mei 2020.

Siang Tiong melanjutkan, mengamankan data mulai dari proses menyalurkan hingga penyimpanan selalu menjadi tantangan bagi seluruh negara di dunia. Dia menyebut ada dua faktor yang menjadi tantangan. "Pertama, beragamnya sistem yang dikelola secara lokal dan, kedua, mesin warisan (legacy machine) pemilu sebelumnya yang tidak dirancang untuk dunia yang terhubung,” katanya.

Menurutnya, ruang siber sekarang terhubung, dan telah membuka ruang data pemilu bagi para peretas lokal maupun asing. Perangkat keras dan lunak lama yang digunakan, kata dia, juga menambah kesulitan untuk mengamankannya.

Advertising
Advertising

Siang Tiong menerangkan, penting bagi negara untuk membangun kepercayaan pada rakyatnya, dan mendorong transparansi dalam sistem. Artinya membuka kemungkinan untuk audit terbuka yang dapat disaksikan oleh masyarakat dan menunjukkan bahwa pemilu adalah sesuatu yang ditanggapi dengan serius.

“Selain itu, negara juga dapat melibatkan para ahli atau pekerja di sektor keamanan untuk menyumbangkan wawasan dan pengetahuan mereka dalam menilai risiko dan menambal kemungkinan celah keamanan,” katanya menuturkan.

Siang Tiong menyarankan, untuk menjamin transparansi, meningkatkan kepercayaan, dan memperbarui sistem pemilihan, membutuhkan kolaborasi terbuka di antara organisasi publik dan swasta. Mencegah pelanggaran data dan peretas memasuki sistem pemilihan memang kini menjadi tantangan.

“Tapi dengan kerja sama yang bertujuan meningkatkan keamanan pemilu, setiap negara dapat menggagalkan upaya pelanggaran apa pun secara efektif di masa depan,” ujar Siang Tiong menambahkan.

Informasi peretasan data KPU datang dari akun Twitter @underthebreach, Kamis malam, 21 Mei 2020, yang sebelumnya mengabarkan kebocoran data 91 juta pengguna e-commerce Tokopedia pada awal bulan ini. "Aktor (peretas) membocorkan informasi 2.300.000 warga Indonesia. Data termasuk nama, alamat, nomor ID, tanggal lahir, dan lainnya," tulis akun tersebut.

Akun itu juga menyebutkan dugaan data yang diretas berasal dari 2013 hingga kini. Tak hanya itu, peretas juga mengklaim akan membocorkan 200 juta data lainnya. Dalam cuitannya, @underthebreach mengunggah foto tangkapan layar dari sebuah forum peretas yang memperlihatkan folder data daftar pemilih tetap untuk pemilihan legislatif 2014 asal berbagai kecamatan di Provinsi DIY.

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

11 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

13 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

15 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

19 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

20 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

20 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

1 hari lalu

KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya