Implementasi Transportasi Umum New Normal, Begini Kata Pakar

Selasa, 2 Juni 2020 20:17 WIB

Penumpang duduk berjauhan untuk menerapkan physical distancing saat menunggu KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, moda transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan menyesuaikan jam operasionalnya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Jika normal baru atau new normal diterjemahkan melakukan aktivitas seperti kondisi sebelum pandemi bisa dipastikan kapasitas angkutan umum massal di Jabodetabek tidak dapat menjamin pelaksanaan physical distancing (jaga jarak). Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menerangkan hal itu akan menjadi cukup sulit diterapkan.

“Sulit untuk melakukan penambahan kapasitas angkutan umum massal secara signifikan pada jam-jam sibuk agar tercapai physical distancing dengan permintaan setara dengan pada masa sebelum pandemi,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020.

Djoko memberikan contoh, misalnya KRL pada jam-jam sibuk, tentu tidak mungkin menambah kapasitas saat itu agar tercapai setiap kereta hanya maksimal 35 persen dan seluruh penumpang terangkut. Karena 50 persen saja mungkin sudah sangat berat.

Namun, menurut akademisi dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Katolik Soegijapranata itu, pengalihan ke angkutan umum massal bus mungkin bisa menjadi solusi. “Namun harus dapat dipastikan besaran tarif harus sesuai KRL, tapi siapa yang akan memberikan subsidi? Selain itu, waktu tempuh pasti jauh akan lebih lama daripada naik KRL,” katanya.

Kemacetan di jalan akan lebih parah daripada sebelum pandemi karena yang memiliki kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil akan menghindari angkutan umum massal dan memilih memakai kendaraan pribadi. Ini juga menjadi tantangan apakah kebijakan ganjil genap tetap dilaksanakan atau untuk sementara ditiadakan.

Advertising
Advertising

Jika tetap dilaksanakan, tapi pemerintah tidak mampu menyediakan ketersediaan angkutan umum yang memadai untuk physical distancing, kata dia, maka kebijakan ganjil genap berpotensi dipermasalahkan publik. Yang rasional sebenarnya adalah agar bagaimana kegiatan publik di masa new normal dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi.

“Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari Keputusan Menteri Kesehatan terkait pedoman untuk masa new normal,” tutur Djoko. “Namun seberapa paham dan konsisten publik terhadap ketentuan ini?”

Jadi, Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat melanjutkan, seharusnya masa new normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH), semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor.

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, Djoko berujar, perlu diatur jadwal kerjanya sehingga bervariasi pergerakan orangnya, tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Atau, jika ingin sesuai dengan ketentuan Keputusan Menkes, dapat menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, agar terjamin protokol kesehatan terutama physical distancing.

“Menyediakan angkutan bagi karyawannya bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” ujar dia.

Tujuannya, tentu agar pada saat penerapan new normal khususnya di Jabodetabek tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. Sebab, kata dia, sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya, tapi pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya.

Selain itu, Djoko menyarankan tidak hanya penambahan sarana yang perlu diatur, tapi penambahan kapasitas prasarana pendukung juga harus dipikirkan. Untuk menampung sejumlah pengguna transportasi umum yang sedang menunggu kehadiran kereta atau bus saat berada di stasiun atau halte juga perlu diatur.

Dengan kondisi kapasitas stasiun dan halte seperti sekarang, Djoko menambahkan, perlu dipikirkan penambahan ruang tunggu sementara di stasiun kereta dan ruang halte bus tersebut. Di setiap stasiun bisa dilengkapi thermal camera untuk sensor suhu tubuh.

“Kalau perlu sensor disediakan di pintu masuk bus, sehingga ketika memasuki bus, dapat terdeteksi suhu tubuh dari wajahnya,” kata Djoko menambahkan.

Demikian pula ruang untuk beribadah (musala) dan peralatannya juga harus diperhatikan. Menurutnya, peralatan salat harus dibawa masing-masing orang. Pihak pengelola tidak perlu menyediakan peralatan salat dan meniadakan karpet penutup lantai.

Selain itu, bisa juga menambahkan aturan, seperti membatasi usia (yang rentan terhadap penyakit menular) pengguna transportasi umum, dan penggunaan jenis pakaian. “Juga selama berada di kereta atau bus perlu ditambahkan larangan menggunakan telpon genggam,” ujarnya.

Menurut Djoko, mengatur aktivitas manusia Indonesia untuk memahami atau taat aturan bertransportasi sebelum pandemi dan pada masa pandemi Covid-19 menuju normal new tidaklah mudah. Namun, di sisi lain, hal ini merupakan peluang bagi pemerintah untuk menata sungguh-sungguh layanan transportasi umum higienis.

“Penyelenggaraan sistem transportasi higienis menjadi keharusan mengikuti arah perkembangan kenormalan baru. Dan pemenuhan protokol kesehatan tetap menjadi keharusan,” tutur Djoko.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

4 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

5 hari lalu

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

Lokasi sumber gempa lebih dekat dengan daratan sehingga potensi untuk merusak lebih besar

Baca Selengkapnya