Saran Transformasi Angkutan Umum di Era New Normal

Rabu, 3 Juni 2020 22:00 WIB

Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat, Senin 1 Juni 2020. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan ketentuan yang mengharuskan masyarakat jaga jarak di masa yang disebut sebagai new normal, maka yang tidak mudah penerapannya adalah pada angkutan umum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menerangkan kebijakan tersebut menjadi dilema. Ketentuan pengisian faktor muat maksimum 50 persen pada angkutan umum berarti menuntut pengawasan yang ketat. “Untuk moda angkutan umum kereta api, bus, hingga taksi, masih sangat memungkinkan untuk mengangkut penumpang, tapi tidak demikian dengan ojek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juni 2020.

Dampak wabah Covid-19 telah membuat semua orang menjadi cemas, dan sebagai upaya meredam tingkat penularan penyakit, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan protokol kesehatan yang antara lain berisi berkegiatan di rumah, cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker, jaga jarak sosial, dan beberapa hal lainnya lagi.

Menurut Djoko, meskipun secara hukum tidak diakui sebagai jenis angkutan umum, kesempatan ojek menjadi tertutup untuk mengangkut penumpang karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak sosial antara pengemudi dan penumpangnya.

Kenyataannya, pemerintah memiliki peran untuk menata atau merancang kembali angkutan alternatif yang bisa untuk menggantikan peran ojek, agar mampu menyediakan jarak antara pengemudi dan penumpangnya. “Bahkan sangat memungkinkan dipasang sekat pemisah secara permanen, sehingga masing-masing pihak dapat merasa terjaga kesehatannya,” kata Djoko.

Advertising
Advertising

Sebenarnya, Djoko menambahkan, tidaklah sulit untuk merancang moda angkutan tersebut karena saat ini kendaraan yang dimaksud sudah eksis di beberapa kota di Indonesia, yang terbanyak ada di Jakarta, yaitu bajaj. Kendaraan roda tiga ini sangat mudah dipasang sekat permanen, sehingga tercipta jarak sosial antara ruang penumpang dan pengemudi.

Djoko yang juga akademisi dari Fakultas Teknik Sipil, Universitas Katolik Soegijapranata, menerangkan kelemahan operasional bajaj di Jakarta saat ini adalah jumlah armada masih terbatas tidak sebanyak jumlah sepeda motor. Selain itu adanya pembatasan wilayah operasi tidak seleluasa pergerakan ojek.

Sedangkan keunggulan bajaj, kendaraan ini mampu mengangkut penumpang sekaligus barang, memiliki rumah-rumah yang menjadikan pengemudi dan penumpang terlindung dari cuaca panas maupun hujan. “Sehingga bajaj dapat disebut juga sebagai moda angkutan alternatif yang lebih manusiawi,” tutur dia.

Bersama dengan Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Felix Iryantomo, Djoko menyarankan untuk lebih mempopulerkan bajaj, pemerintah bisa menghilangkan pembatasan wilayah operasi, sehingga menjadi leluasa layaknya sepeda motor. Setelah dipasangi sekat, dapat pula diwajibkan dipasangi meteran penghitung ongkos (agrometer), metode pembayaran nontunai, serta bisa diterapkan sistem pemesanan secara daring.

Hal tersebut tidaklah sulit untuk diterapkan, menurut Djoko. Pemerintah bisa merangkul perusahaan penyedia atau produsen kendaraan, organisasi angkutan darat (ORGANDA), kalangan perbankan, juga perusahaan penyedia aplikasi sistem pemesanan daring.

“Kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum yang dilengkapi dengan alat meteran penghitung ongkos tersebut pernah saya saksikan dan mencobanya di Colombo, ibu kota Sri Lanka. Bahkan di negara tersebut kendaraan roda tiga disebut juga sebagai taksi,” ujar Djoko.

Tentangan yang akan muncul kemungkinan besar datang dari pihak penyelenggara ojek saat ini. Namun hal itu tentunya masih bisa diatasi dengan pemberian kesempatan kepada mereka untuk melakukan konversi dari sepeda motor ke bajaj.

Pemerintah juga perlu membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementerian atau lembaga dengan syarat yang ketat untuk tidak saling mengambil keuntungan sektoral, sehingga dengan niat baik dalam rangka menerapkan angkutan yang sehat dan manusiawi serta modern dapat terwujud.

Di samping itu, di beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah lama beroperasi becak nempel motor (bentor). “Keberadaan bentor ini pun dapat dikembangkan menjadi moda angkutan pengganti ojek. Operasi ojek sudah menjamah hampir di seluruh pelosok Nusantara,” tutur Djoko.

Djoko menambahkan, peran angkutan umum masih tetap sangat vital, sehingga pemerintah harus turun tangan membenahi untuk memberi jaminan kepada rakyat terkait ketersediaan angkutan umum yang sehat dan manusiawi, serta dengan tarif yang terjangkau.

“Dalam rangka mewujudkan kondisi tersebut, perlu kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta dukungan dari mitra kerja dengan penekanan mengambil keuntungan yang sewajarnya,” kata dia menambahkan.

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

15 hari lalu

Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

16 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

18 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

18 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

24 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

27 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

40 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

42 hari lalu

Lebaran Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Lebaran tanggal berapa? Kemungkinan ada perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Berikut ini jadwal serta tanggal cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

43 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya