Dokter Paru: Jangan Gunakan Dexamethasone Tanpa Resep

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Senin, 29 Juni 2020 12:29 WIB

Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto Sp.P mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter. Kredit: ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr Agus Dwi Susanto SpP mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hydroxychloroquine, chloroquine, dan dexamethasone secara mandiri tanpa resep dokter karena merupakan obat keras dan memiliki efek samping.

"Masyarakat diimbau tidak menggunakan secara sembarangan. Penggunaan obat ini hanya atas rekomendasi dokter, tentunya ada indikasi-indikasi yang sudah ditetapkan," kata Agus dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui kanal YouTube, Senin, 29 Juni 2020.

Agus menyebut PDPI telah mengeluarkan panduan penggunaan obat chloroquine, hydroxychloroquine, dan dexamethasone untuk kalangan medis dengan indikasi-indikasi medis pada pasien.

Penggunaan dexamethasone diberikan hanya kepada pasien Covid-19 dengan gejala berat yang menggunakan bantuan oksigen dan ventilator. Pemberian obat itu pun dianjurkan pada awal pengobatan karena khasiatnya tidak lebih baik jika diberikan secara terlambat.

Sementara penggunaan chloroquine dan hydroxychloroquine diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, tidak timbul efek samping yang berat dan harus dihentikan penggunaannya jika terjadi efek samping.

Advertising
Advertising

"Tentunya pertimbangan-pertimbangan ini menjadi dasar agar obat ini tidak digunakan secara sembarangan," kata Agus.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof Akmal Taher menyebutkan bahwa penggunaan tiga obat keras ini bukan untuk pencegahan Covid-19. Penggunaan obat tersebut tanpa rekomendasi dokter bukan hanya tidak memberikan khasiat, tetapi menimbulkan efek samping yang membahayakan tubuh.

Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia menjelaskan obat yang memang sudah biasa dipakai untuk terapi penyakit non-Covid-19 ini adalah obat keras. BPOM memberikan izin edar darurat khusus untuk penanganan Covid-19.

Obat keras bisa dikenali dengan logo huruf "K" dengan lingkaran merah yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendapatkan dan menggunakan chloroquine, hydroxychloroquine, atau dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan pengawasan dokter," kata Rizka.

ANTARA

Berita terkait

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

1 hari lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

11 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

14 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

17 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

18 hari lalu

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

23 hari lalu

2.700 Perawat Dikerahkan di Tengah Mogok Massal Dokter Korea Selatan

Korea Selatan masih didera pemogokan massal para dokter. Ribuan perawat disiagakan.

Baca Selengkapnya

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

24 hari lalu

Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.

Baca Selengkapnya

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

30 hari lalu

Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum

Baca Selengkapnya

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

32 hari lalu

Gejala Flu Singapura dan Cara Mengatasinya

Flu Singapura merupakan infeksi yang diakibatkan oleh virus. Penyakit ini sering menjangkiti anak-anak, terutama di bawah 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

37 hari lalu

Perpustakaan Harvard Menghilangkan Kulit Manusia dari Buku Koleksinya

Seorang dokter Prancis "mengikat buku itu dengan kulit manusia yang diambil tanpa persetujuan dari jasad pasien wanita," menurut Perpustakan Harvard

Baca Selengkapnya