Merdeka Belajar Dipatenkan Swasta, FSGI Pertanyakan Kemendikbud

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Senin, 20 Juli 2020 05:49 WIB

Kiri ke kanan: Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Nizam dalam konferensi pers usai peluncuran program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka di Gedung D, Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 24 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak menggunakan slogan Merdeka Belajar dalam kebijakannya.

"FSGI juga mendesak Kemendikbud untuk membatalkan penggunaan "Merdeka Belajar" di berbagai program Kemendikbud dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020," ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020.

Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Desember 2019. Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

"Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud," imbuh dia.

Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan. "Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan "Merdeka Belajar" karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, merek dagang atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri," jelas Retno.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan penggunaan "Merdeka Belajar" yang sudah dipatenkan tersebut dapat diperkenankan, dengan catatan pemilik merk terdaftar memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenisnya.

"Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut," terang Retno.

Retno menjelaskan Sekolah Cikal sebetulnya memang bisa memberikan lisensi kepada Kemendikbud. Namun timbul pertanyaan, jika itu didaftarkan dan ekslusif tidak mungkin diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain. "Kecuali Kemendikbud bisa buktikan bahwa Merdeka Belajar tidak sama dengan Sekolah Cikal."

Retno menjelaskan bahwa istilah Merdeka Belajar sudah diperkenalkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Akan tetapi sampai saat ini, tidak ada keturunan Ki Hadjar Dewantara yang mematenkan maupun berniat mendaftarkan istilah itu.

Penggunaan istilah yang identik dengan Sekolah Cikal tersebut pada kebijakan negara, secara tidak langsung menguntungkan yang memiliki merk tersebut. Selain itu, penggunaan istilah yang sama dengan pihak lain, juga menunjukkan kurangnya kreativitas dari pembuat kebijakan.

ANTARA

Berita terkait

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

12 jam lalu

Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3

Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

13 jam lalu

Kemendikbud Ungkap 3 Masalah di Pendidikan Tinggi

Apa saja masalah di pendidikan tinggi?

Baca Selengkapnya

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

14 jam lalu

Atasi Penerima KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Kemendikbud Minta Kampus Evaluasi

Viralnya kasus dugaan penerima KIP Kuliah bergaya hedon, Kemendikbudristek akan mengambil langkah.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

1 hari lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

1 hari lalu

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.

Baca Selengkapnya

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

1 hari lalu

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada Guru Penggerak. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

1 hari lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

2 hari lalu

Nadiem Makarim: Perubahan dalam Merdeka Belajar Butuh Keberanian Besar

Dalam perayaan Hardiknas 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan transformasi dalam kebijakan Merdeka Belajar butuh risiko dan keberanian besar.

Baca Selengkapnya

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

2 hari lalu

Puncak Hardiknas 2024, Nadiem Singgung 5 Tahun Perjalanan Merdeka Belajar

Perayaan Hardiknas 2024 bertepatan dengan peringatan gerakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

2 hari lalu

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 hingga 15 Juni 2024.

Baca Selengkapnya