Akhirnya Ditemukan, Bangkai Paus Biru 29 Meter Akan Diteliti

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Kamis, 23 Juli 2020 11:30 WIB

Bangkai paus biru terdampar di pesisir pantai Kupang, Selasa, 21 Juli 2020. Kredit: ANTARA/HO BKSDA

TEMPO.CO, Kupang - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang memeriksa bangkai paus biru (Balaenoptera musculus) yang terdampar di Pantai Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebelum menguburnya.

Bangkai paus biru sepanjang 29 meter dengan perkiraan berat 100 ton sampai 200 ton itu rencananya dikuburkan di Pantai Air Cina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

"Sebelum dikubur, kami akan ambil sampel isi perut untuk diteliti, sekaligus melihat ada tidaknya sampah di dalam perut paus ini," kata Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram Sangadji kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Bangkai paus biru yang ditemukan terdampar di Pantai Nunhila rencananya dikubur pada Kamis, 23 Juli 2020. Bangkai paus biru tersebut sudah mulai membusuk, beberapa bagian kulitnya sudah terkelupas dan menghadirkan bau tak sedap.

Ikram mengatakan bangkai paus biru itu harus segera ditangani sesuai panduan penanganan bangkai mamalia laut supaya tidak menjadi sumber penyakit.

Advertising
Advertising

Dia mengemukakan kemungkinan paus biru itu membawa parasit Anisakis typica yang bisa menyebabkan zoonosis, penyakit hewan yang bisa menular ke manusia.

"Parasit ini bersifat zoonosis yang dapat bertransmisi dari ikan ke manusia, termasuk bila ikan dikonsumsi dalam kondisi mentah," kata Ikram lalu mengimbau warga tidak mendekati bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila.

Tim BKKPN Kupang sudah mengambil sampel daging dan kulit bangkai paus biru yang terdampar di Pantai Nunhila serta mengirimnya ke Universitas Udayana Bali dan Unversitas Nusa Cendana Kupang untuk diperiksa.

ANTARA

Berita terkait

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

8 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

10 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

12 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)

Baca Selengkapnya

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

14 hari lalu

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

46 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna alumnus Universitas Udayana. Berikut menteri hingga selebritis yang juga lulusan Unud.

Baca Selengkapnya

Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

25 Februari 2024

Divonis Bebas, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi Mantan Rektor Universitas Udayana

Mantan Rektor Universitas Udayana divonis bebas, ini kilas balik kasus korupsi I Nyoman Gde Antara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

24 Februari 2024

Dituntut 6 Tahun Eks Rektor Universitas Udayana Divonis Bebas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang Menjeratnya

Eks Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, padahal dituntut 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

22 Februari 2024

Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar

Baca Selengkapnya

Mengenal Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Disebabkan Parasit

19 Februari 2024

Mengenal Trikomoniasis, Penyakit Menular Seksual yang Disebabkan Parasit

Trikomoniasis merupakan PMS yang disebabkan oleh parasit bernama Trichomonas vaginalis.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

10 Februari 2024

Ketua BEM Universitas Udayana Sebut Demokrasi Keluar Jauh dari Koridornya, Minta Rektorat Unud Tegas Bersikap

Ketua BEM Universitas Udayana sebut demokrasi telah keluar dari koridornya, dan tuntut Rektorat Unud bersikap lebih tegas.

Baca Selengkapnya