Kemendikbud Terima Hibah Merek Merdeka Belajar, Nadiem: Tanpa Kompensasi

Reporter

Antara

Jumat, 14 Agustus 2020 18:27 WIB

Tangkap layar peluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak, pada Jumat, 3 Juli 2020 melalui zoom webinar.

TEMPO.CO, Jakarta - Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek barang dan jasa 'Merdeka Belajar' ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa kompensasi. Merek itu beririsan dengan nama program kebijakan di bidang pendidikan tinggi yang dicanangkan Menteri Nadiem Makarim sejak 24 Januari 2020 lalu, yakni Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Pendiri Sekolah Cikal Najeela Shihab mengatakan kalau telah sejak awal membebaskan kepada pihak lain, termasuk Kemendikbud di bawah Menteri Nadiem untuk juga menggunakannya asal untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hingga akhirnya nama merek itu diputuskan dihibahkan ke Kementerian hari ini.

"Berdasarkan masukan dari berbagai pihak kami kemudian memutuskan untuk menghibahkan merek dagang dan jasa Merdeka Belajar kepada Kemendikbud," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat 14 Agustus 2020.

Dia menerangkan, Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan. Dia mengklaim Merdeka Belajar telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar.

Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hak atas merek itu kemudian disetujui pada 2020.

Advertising
Advertising

Hibah diputuskan karena keinginan terlibat gotong-royong meningkatkan pendidikan Indonesia yang makin berkualitas. Menurutnya, jika semua pihak mengambil peran dan bertanggung jawab terhadap pendidikan maka tercapainya kemerdekaan belajar sudah tidak terlalu jauh lagi.

"Keinginan kami untuk terus menemukan ekosistem yang berdaya, bagaimana kita bisa menumbuhkan anak-anak yang punya kemerdekaan belajar punya rasa berdaya untuk kemudian punya komitmen terhadap tujuan belajarnya," ujarnya.

Menteri Nadiem Makarim menyatakan apresiasinya kepada Sekolah Cikal akan adanya hibah itu dan keinginan gotong royong itu. Dia setuju nama 'Merdeka Belajar' dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Selanjutnya baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apapun," ujarnya sambil menegaskan penggunaan merek Merdeka Belajar bukan berarti Kemendikbud melakukan promosi gratis bagi Sekolah Cikal.

Berita terkait

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

7 hari lalu

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.

Baca Selengkapnya

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

9 hari lalu

4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.

Baca Selengkapnya

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

12 hari lalu

Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.

Baca Selengkapnya

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

12 hari lalu

Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

12 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

13 hari lalu

Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

14 hari lalu

Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.

Baca Selengkapnya

Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

17 hari lalu

Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi

Baca Selengkapnya

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

21 hari lalu

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

23 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya