IDI: Tarif Tes Swab Rp 900 Ribu Cukup Bila Reagensia Disubsidi Pemerintah
Reporter
Tempo.co
Editor
Erwin Prima
Selasa, 6 Oktober 2020 16:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab sebesar Rp 900 ribu yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tidak memadai, kecuali bila mendapat bantuan pemerintah.
“Harga Rp 900 ribu untuk tes PCR swab mungkin cukup bila reagensia dibantu pemerintah, yaitu untuk reagensia untuk ekstraksi dan reagensia PCR,” ujar Prof Dr dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM selaku Ketua Satgas Covid19 dari PB IDI dalam keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Zubairi mengatakan, dalam hitungan harian, Rp 900 ribu hanya cukup untuk Biaya Sarana (IPAL, desinfeksi, sterilisasi); Biaya Alat: PME, Kalibrasi, pemeliharaan; Bahan Habis Pakai (Flok Swab + VTM, PCR tube, Filter tip, Microcentrifuge tube, Plastik sampah infeksius, Buffer); Biaya Alat Pelindung Diri (APD) seperti Sarung tangan, Hazmat, Masker Medis +N95, Face Shield; Catridge (khusus TCM), dan pemeliharaan kesehatan.
“Jika tidak ada subsidi dari pemerintah (untuk reagensia), maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp 1,2 juta," ujar Zubairi.
Selain itu, untuk target tes, menurut Zubairi, Indonesia harus mencapai target tes 30 ribu orang setiap hari sesuai target Presiden yang dicanangkan dua bulan yang lalu. “Kemudian target perlu dinaikkan menjadi 50.000 setiap hari,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tentang tes swab tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.
Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Sehingga ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
"Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Kadir dikutip dari keterangan resminya di laman Kemkes.go.id, Selasa.
Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, kata Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Kadir.