Empat Negara Ini Batasi Warganya Berekspresi di Media Sosial

Reporter

Tempo.co

Editor

Erwin Prima

Kamis, 22 Oktober 2020 06:16 WIB

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang memungkinkan pemblokiran akun media sosial penyebar hoaks. Rencana ini disampaikan Kominfo pada Senin, 19 Oktober 2020.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aturan ini terbit karena maraknya informasi hoaks seputar Covid-19. Dengan begitu pemerintah dinilai perlu mengontrol arus informasi yang tersebar di tengah masyarakat.

Sementara itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Rifqi Rachman, khawatir pada potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

“Pernyataan Dirjen Aptika Samuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah,” ujar Rifqi.

Beberapa negara juga pernah, bahkan masih melakukan pembatasan penggunaan media sosial untuk warga negaranya. Thailand misalnya. Bukan hanya media sosial, Thailand bahkan memblokir media penyiaran yang dianggap menyiarkan informasi yang membahayakan negara. Lebih lanjut, berikut daftar negara yang membatasi penggunaan media sosial.

  • Thailand
Advertising
Advertising

Kepala Kepolisian Nasional Thailand telah menandatangani perintah keputusan darurat yang memungkinkan Komisi Nasional Penyiaran dan Telekomunikasi serta Menteri Sosial untuk memblokir sejumlah media dan laman Facebook yang kerap mengkritisi pemerintah. Sejumlah media dan laman Facebook yang diblokir meliputi Voice TV, Parachathai.com, The Reporters, The Standard, dan laman Facebook FreeYOUTH.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari serangkaian aksi protes dari masyarakat prodemokrasi yang menuntut Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha untuk mundur dari jabatannya. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2020, Facebook juga telah memblokir akses grup Royalist Marketplace yang kerap menyuarakan protes terhadap pemerintah Thailand.

  • Turki

Turki pada 29 Juli lalu telah mengesahkan peraturan baru yang mengatur penggunaan media sosial. Dengan peraturan tersebut, media sosial dengan satu juta pengguna harian harus membuka kantor perwakilan di Turki. Selain itu, kantor media sosial tersebut juga harus bisa menangani keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten yang menyinggung pemerintah dalam waktu 48 jam.

Jika gagal menghapus konten yang dinilai kontroversial, perusahaan media sosial itu akan menghadapi larangan penayangan atau denda. Sanksi paling berat adalah pengurangan bandwidth hingga 90 persen, sehingga media sosial itu tidak dapat digunakan.

Pemerintah Turki juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengambil Tindakan yang diperlukan seperti menyimpan data pengguna lokal.

  • Vietnam

Pembatasan penggunaan media sosial juga dilakukan pemerintah Vietnam. Awal tahun 2019, Vietnam menuduh Facebook melanggar Undang-undang Keamanan Siber Vietnam dengan mengizinkan pengguna mengunggah konten anti-pemerintah. Selang setahun, pada awal tahun 2020, server lokal Facebook di Vietnam dimatikan, sehingga memperlambat lalu lintas server lokal. Pembatasan yang dilakukan selama kurang lebih tujuh minggu itu ditujukan untuk meningkatkan pembatasan pada unggahan yang berbau antinegara oleh penduduk lokal.

Atas tindakan tersebut, Facebook akhirnya menyerah dan bersedia memenuhi permintaan pemerintah Vietnam untuk membatasi konten yang dianggap ilegal.

  • Korea Utara

Pembatasan yang dilakukan Korea Utara tidak hanya pada penggunaan media sosial. Sebagian besar penduduk sama sekali dilarang menggunakan internet, terlebih media sosial seperti Facebook atau Twitter.

Akses internet di negara ini hanya diperuntukkan bagi pejabat tinggi pemerintah, ilmuwan, dan para elite, itu pun dengan pemantauan yang ketat. Negara ini bertujuan untuk mengontrol semua bentuk media yang dikonsumsi rakyatnya.

REUTERS | BANGKOK POST | MUHAMMAD AMINULLAH | EZ

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

3 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

4 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

4 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

5 hari lalu

Ini Negara dengan Internet Tercepat di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?

Speedtest Global Index Ookla membuat peringkat kecepatan Internet di 142 negara per Maret 2024. Indonesia kalah dari Kamboja.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

6 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

7 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya