Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Saran Peneliti LIPI

Selasa, 1 Desember 2020 06:00 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meninjau langsung upaya pembesaran benih lobster yang dilakukan masyarakat Telong Elong dan Teluk Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 Desember 2019. TEMPO/Supriyanto Khafid

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar kebijakan perikanan, perbatasan laut dan keamanan maritim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Anta Maulana, meminta pemerintah belajar dari peristiwa penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mendorong diambilnya langkah dalam menyikapi kebijakan ekspor benur.

Menurutnya, momen penangkapan itu jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. “KKP dapat memulai langkah dengan mengkaji ulang dari awal apakah sebenarnya kebijakan itu merupakan solusi yang tepat dari permasalahan nelayan,” ujar dia melalui video konferensi Sapa Media bertema ‘Memahami Potensi Lobster dari Perspektif Kelautan dan Sosial’, Senin 30 November 2020.

Baca juga:
Nelayan Gunung Kidul Panen Lobster Termahal, Harganya ...

Anta, asal Pusat Penelitian Politik LIPI, menjelaskan bahwa pengkajian aturan ekspor benur itu perlu dilakukan karena bisa jadi kebijakan yang ada hanya sekadar memfasilitasi ‘para aktor jahat’ pemain ekspor. Pemerintah disarankannya melakukan analisis aktor-aktor yang berkepentingan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya monopoli.

Selain itu, dia juga menyarankan agar KKP harus bisa berperan bukan hanya sebagai fasilitator, tapi juga harus menjadi aktor penengah yang memastikan bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak yang seimbang bagi semua aktor.

Advertising
Advertising

Menurutnya, kebijakam ekspor benur dari segi ekologi politik biasanya dikaitkan dengan kurangnya teknologi, masyarakat yang kurang peduli atau perubahan iklim. “Tapi di balik itu semua ada proses-proses politik,” kata dia.

Kebijakan mengizinkan ekspor benur dalam pendekatan ekologi politik, Anta menuturkan, tidak bisa dilihat hanya sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nelayan saja. Namun, juga harus dilihat dari aktor selain nelayan, yang memiliki kepentingan secara ekonomi maupun politik untuk menguasasi atau memonopoli bisnis ekspor benur dengan mengandalkan kebijakan relasi politik.

“Setidaknya ada tiga aktor yang bekepentingan dalam kebijakan ekspor benur, yaitu pemerintah, swasta, dan nelayan atau pembudidaya,” kata Anta.

Senada, Rianta Pratiwi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI menjelaskan lebih jauh bagaimana dampak dari monopoli yang justru tidak mensejahterakan masyarakat atau nelayan. “Saya pernah melakukan wawancara dengan nelayan lobster, itu jauh dari sejahtera,” ujar dia.

Baca juga:
Peneliti LIPI: Potensi Lobster Indonesia 20 Miliar Ekor Setahun

Rianti menjelaskan bahwa proses dan rangkaian hingga lobster diekspor itu panjang. Pertama nelayan harus menjualnya ke pengepul, kemudian pengepul itu harus kirim ke pengepul pusat di Jakarta, baru lobsternya diekspor.

“Jadi nelayan itu hanya menjual lobster per ekor Rp 5 ribu, sementara pengepul bisa dapat Rp 250 ribu, belum lagi eksportirnya, jadi jauh sekali dari sejahtera,” kata Rianti.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya