Lindungi Karya Intelektual Anda, Cara Daftar Hak Cipta Secara Online
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 5 Mei 2021 16:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dilansir indonesia.go.id macam ciptaan yang dilindungi hak cipta mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
- Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Seni batik.
- Peta.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masih dari indonesia.go.id, jika ingin mendaftarkan hak cipta karya Anda secara online, bisa melakukan pendaftaran seperti berikut:
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses pengecekan, pengecekan dokumen persyaratan formal. Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan (3 rangkap).
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
- Ambillah permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaraan ciptaan harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
- Melampirkan contoh ciptaan yang didaftarkan dalam hak cipta yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
DELFI ANA HARAHAP
Baca: Marak Lagu Cover Candra Darusman Ingatkan Aturan Hak Cipta