Pria Pamer Burung Rangkong Buruan di Sosmed, Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Tempo.co

Rabu, 7 Juli 2021 15:10 WIB

Rangkong cula burung yang dianggap sebagai penyambung roh antara yang mati dan yang hidup. Replikanya digunakan untuk upacara adat gawai kenyalang. Foto: @carlacvsantos

TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan aksi pamer burung rangkong yang dilakukan seorang pria asal Bener Meriah Aceh. Akibat postingan di media sosial pribadinya tersebut berujung perkara yang mengantarnya ke jeruji besi. Pasalnya hasil buruan tersebut termasuk satwa yang dilindungi pemerintah, burung suci Suku Dayak. Pelaku berinisial SM berusia 28 tahun, ia tak sendiri, bersama dua rekannya.

Selasa, 29 Juni, SM diperiksa di Polres Bener Meriah. Pengakuannya, ia menggunakan senapan angin. Hampir tiga hari mengincar buruan tersebut. SM bersama rekannya melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Ekosistem Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi tersebut mengatur tentang sanksi-sanksi yang didapatkan jika melakukan perburuan liar.

Untuk kasus SM, ia dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a, b, dan c uu RI No 5 tahun 1990 sesuai undang-undang diatas. Artinya SM menerima ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Berdasarkan PP no 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, burung rangkong, satwa yang dilindungi termasuk family Bucerotidae. Selain Burung Rangkong, ada banyak jenis burung lain yang juga dilindungi, seperti Enggang Klihingan, Kangkareng Perut-Putih, Kangkareng Hitam, Enggang Jambul, Enggang Papan, Enggang Cula, Enggang Jambul-Hitam, Kangkareng Sulawesi, rangkong Gading, Julang Sulawesi, Julang Sumba, Julang irian, dan Julang Emas.

Hal tersebut ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Advertising
Advertising

Dengan kata lain, burung rangkong merupakan kekayaan fauna Indonesia yang hampir punah. Ukuran unggas satu ini cukup besar, begitupun paruhnya yang panjang, namun ringan. Kepakan sayapnya terdengar sangat keras serta memiliki suara yang khas. Beberapa jenisnya justru memiliki tanduk (casque) yang menonjol di atas paruh dengan warna mencolok.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Baca: Peneliti Rangkong Gading Indonesia Raih Whitley Award 2020

Berita terkait

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

6 hari lalu

10 Hewan Terkecil di Dunia, Ada yang Ukurannya 7,7 Milimeter

Berikut ini deretan hewan terkecil di dunia, mulai dari spesies ikan, katak, kura-kura, kelinci, tikus, hingga ular.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

16 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

20 hari lalu

Lovebird jadi Parcel, Forest and Wildlife Minta Tak Ada Hantaran Berupa Satwa saat Lebaran

Forest and Wildlife, Muhammad Ali Imron, mengatakan bisa menyebabkan kematian burung, terutama ketika si penerima tidak menghendaki parcel lovebird.

Baca Selengkapnya

Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

21 hari lalu

Marak Lovebird Jadi Parcel Lebaran, Davina Veronica: Merampas Hak Hidup dan Kebebasan Hewan

Ada tren menjadikan burung seperti lovebird sebagai parcel atau kado. Davina Veronica menganggap sebagai perampasan hak hidup hewan.

Baca Selengkapnya

Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

23 hari lalu

Sepasang Lovebird Jadi Hampers Lebaran, Davina Veronica: Stop Burung sebagai Hadiah Kado dan Parcel

Hampers lebaran tidak lagi hanya berupa kue-kue lebaran atau kaleng biskuit, tapi juga sepasang lovebird. Bentuk kejahatan terhadap binatang.

Baca Selengkapnya

Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

29 hari lalu

Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dirjen Dikti dan Gunadarma Kick-off Kedaireka 2024

31 hari lalu

Dirjen Dikti dan Gunadarma Kick-off Kedaireka 2024

Era di mana inovasi menjadi pondasi kemajuan, sinergi antara dunia akademik dan industri menjadi faktor penting dalam mendorong kemajuan suatu bangsa.

Baca Selengkapnya

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

35 hari lalu

Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Bappebti menerbitkan SE yang mengatur tentang optimalisasi ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka.

Baca Selengkapnya

Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

41 hari lalu

Pembangunan di Laut Cina Selatan Merusak Ekosistem dan Terumbu Karang

Banyak pembahasan soal keamanan atau ancaman keamanan di Laut Cina Selatan, namun sedikit yang perhatian pada lingkungan laut

Baca Selengkapnya

Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

50 hari lalu

Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?

Baca Selengkapnya