Ratusan Hektare Hutan Cagar Alam Maninjau Dirambah untuk Perkebunan

Reporter

Antara

Editor

Erwin Prima

Sabtu, 10 Juli 2021 06:31 WIB

Petugas KSDA Agam dan Polres Agam sedang berada di lokasi kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kamis, 8 Juli 2021. Kredit: Antarasumbar/Dok KSDA Agam

TEMPO.CO, Lubuk Basung - Sekitar 426 hektare kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau di Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dirambah untuk dijadikan lahan perkebunan berupa kelapa sawit, kopi, karet, manggis dan lainnya.

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat, 9 Juli, mengatakan kawasan itu dijadikan lahan kelapa sawit sekitar 60 hektare, kopi sekitar belasan hektare, karet sekitar tiga hektare dan lainnya. "Khusus untuk pohon kelapa sawit seluruhnya sudah panen dengan usia lima sampai 10 tahun," katanya.

Kawasan Hutan Cagar Alam itu dirambah oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab setidaknya 10 tahun terakhir.

Pada Kamis, Resor KSDA Agam bersama Satuan Reskrim Polres Agam melakukan pengecekan lokasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.

Di lokasi, tim memang menemukan kebun kelapa sawit, karet, kopi dan lainnya dalam kondisi sudah berbuah. "Tim gabungan masih mengumpulkan data pemilik kebun yang berada di kawasan hutan Cagar Alam dan siapa yang terlibat," katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Tim Gabungan dari BKSDA Sumbar, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Polisi Kehutanan Agam dan lainnya melakukan penertiban tanaman tersebut pada 2014.

Saat itu tim gabungan sempat dihadang dan mendapatkan penolakan dari warga. "Dengan penolakan itu, penertiban itu ditunda, namun kita tetap melakukan patroli, pemasangan rambu-rambu dan tanda peringatan di lokasi," katanya.

Kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Utara-Selatan memiliki luas 21.891,78 hektar yang membentang antara Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, Sumbar.

Penetapan kawasan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 422/Kpts-II/1999 pada tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013.

Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Kawasan suaka alam memiliki fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kegiatan penunjang budidaya.

Sementara itu beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah memburu satwa yang berada di dalam kawasan, memasukkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan, memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan, menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa.

ANTARA

Baca:
BKSDA Resahkan Hobi Motor Trail di Cagar Alam Kamojang

Berita terkait

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

5 hari lalu

Indonesia Targetkan Nilai Ekspor Kopi ke Mesir Tahun Ini Tembus Rp 1,5 Triliun

Atase Perdagangan Kairo, M Syahran Bhakti berharap eksportir kopi Indonesia dapat memenuhi permintaan dari Mesir pada 2024 ini di atas Rp 1,5 triliun.

Baca Selengkapnya

Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

18 hari lalu

Manfaat Buah Manggis bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Buah manggis dengan rasa asam manis cocok dikonsumsi penderita diabetes. Mengapa demikian?

Baca Selengkapnya

Inilah Alasan Disarankan Tidak Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat

27 hari lalu

Inilah Alasan Disarankan Tidak Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat

Minum kopi sebelum penerbangan tak hanya meningkatkan risiko kembung, tapi juga menyebabkan dehidrasi yang berujung pada rasa mual dan sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

28 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

29 hari lalu

Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

30 hari lalu

365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.

Baca Selengkapnya

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

30 hari lalu

Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.

Baca Selengkapnya

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

30 hari lalu

Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.

Baca Selengkapnya

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

32 hari lalu

Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.

Baca Selengkapnya

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

32 hari lalu

Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.

Baca Selengkapnya