Tanda Tangan Digital Perlu Registrasi ke Lembaga Resmi, Sudah Tahu Caranya?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 25 Juli 2021 10:10 WIB

ilustrasi tanda tangan MOU (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Di era digitalisasi saat ini, sudah ada inovasi tanda tangan elektronik. Yaitu tanda tangan berdasar informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya, yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Di Indonesia, saat ini sudah hadir Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang dikelola langsung oleh Direktorat Keamanan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia. Inovasi ini dibentuk dan dijalankan sesuai Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012, atas PSrE Induk dan PSrE Berinduk.

Melansir laman resmi Kominfo, saat ini sudah ada enam penyelenggara tanda tangan digital yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Di antaranya dari Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Privyld, Vida, dan Digsign.

Sebagai contoh, untuk membuat tanda tangan digital di Privyld, pengguna hanya perlu mendaftar dengan mengunggah data pribadi, seperti foto diri dan KTP, alamat email, nomor telepon, tanda tangan, informasi tempat bekerja, hingga riwayat pendidikan di aplikasi PrvyID yang tersedia di layanan App Store.

“Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, dengan tanda tangan digital pada dokumen, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir,” tutur CEO PrivyID Marshall Pribadi seperti dikutip Tempo dari laman Kominfo pada Kamis, 22 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Mengutip postingan instagram resmi Tanda Tangan Digital di @ttddigital, menggunakan jasa tanda tangan digital tersertifikasi dapat menghemat waktu dan biaya, memiliki legalitas, terpercaya, praktis, ramah lingkungan, dan mencegah penularan virus.

Selain itu, layanan PSrE yang bekerjasama dengan Kominfo juga menjamin informasi dalam dokumen elektronik tidak pernah diubah, menjamin identitas penanda tangan, dan menjamin penanda tangan tidak dapat menyangkal atau menampik dokumen yang telah ia tanda tangani.

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga: Tanda Tangan Digital Bikin PNS Bisa Kerja di Mana Saja?

Berita terkait

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

5 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Surat Terbuka dengan 600 Tanda Tangan Ingatkan Rishi Sunak soal Perang Gaza

32 hari lalu

Surat Terbuka dengan 600 Tanda Tangan Ingatkan Rishi Sunak soal Perang Gaza

Surat terbuka dengan 600 tanda tangan dilayangkan ke Rishi Sunak untuk memprotes tindakan Inggris dalam perang Gaza

Baca Selengkapnya

Saksi Anies-Muhaiman Jawa Barat Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno, Apakah Rekapitulasi Suara Tetap Sah?

49 hari lalu

Saksi Anies-Muhaiman Jawa Barat Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno, Apakah Rekapitulasi Suara Tetap Sah?

Saksi tim pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 walkout dari rapat pleno terbuka penghitungan suara KPU Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Saksi Tidak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Tak Pengaruhi Hasil

54 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Saksi Tidak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara Tak Pengaruhi Hasil

Saksi dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

59 hari lalu

Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Capres Rusia Ditutup, Ini Kandidat Lain selain Vladimir Putin

11 Februari 2024

Pendaftaran Capres Rusia Ditutup, Ini Kandidat Lain selain Vladimir Putin

Komisi Pemilihan Umum Pusat Rusia resmi menutup periode pendaftaran calon presiden Rusia untuk pemilu Maret 2024. Total ada empat capres yang maju.

Baca Selengkapnya

Boris Nadezhdin Siap Tantang Vladimir Putin di Pilpres Rusia

31 Januari 2024

Boris Nadezhdin Siap Tantang Vladimir Putin di Pilpres Rusia

Bakal capres Rusia Boris Nadezhdin menyerahkan 105 ribu tanda tangan dukungan ke Komisi Pemilu Pusat untuk menantang Vladimir Putin di pilpres

Baca Selengkapnya

Surat Perjanjian: Fungsi, Syarat Sah, dan Cara Membuatnya

26 Januari 2024

Surat Perjanjian: Fungsi, Syarat Sah, dan Cara Membuatnya

Dalam membuat surat perjanjian, Anda perlu memperhatikan apa saja syarat sah dokumen tersebut dan cara membuatnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

10 Januari 2024

Ingin Daftar CPNS 2024? Siapkan Dokumen Berikut

Meski belum diumumkan kapan pendaftaran CPNS 2024, pelamar bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.

Baca Selengkapnya