Bagaimana Penanganan Limbah B3, Apa Saja Termasuk Bahan Berbahaya Beracun?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 29 Juli 2021 19:01 WIB

Petugas kebersihan Rumah Sakit COVID-19 Wisma Atlet memasukan limbah B3 ke dalam truk sampah di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021. Berdasarkan data per Jumat (26/2/2021) pukul 08.00 WIB, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RS Wisma Atlet tersebut sebanyak 4.459 orang dengan keterisian tempat tidur di RS Wisma Atlet sebanyak 74 persen dari 5.994, sehingga yang tersisa sebanyak 26 persen atau 1.535 tempat tidur. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009, Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia dan makluk hidup.

Mengutip Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengelolaan B3 , di laman sib3pop.menlhk.go.id, identifikasi B3 meliputi mudah meledak (ex plosive), pengoksidasi (oxidizing), sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), mudah menyala (flammable), amat sangat beracun (highly toxic), berbahaya (harmful), korosif (corrosive), bersifat iritasi (irritant), berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic).

Saat ini, beberapa jenis B3 yang boleh digunakan termasuk amonia, asam asetat, asam sulfat, asam klorida, asetilena, formalin, methanol, natrium hidroksida, gas nitrogen. Daftar lengkap B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat langsung pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Sementara jenis B3 yang tidak boleh digunakan termasuk: aldrin, chlordane, DDT, dieldrin, endrin, heptachlor, mirex, toxaphene, hexachlorobenzene dan PCBs, yang daftarnya bisa dilihat pada Lampiran 2 Peraturan Pemerinah No.74 Tahun 2001.

Bagaimana dengan limbah B3?

Advertising
Advertising

Melansir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta di laman dlhk.jogjaprov.go.id, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung B3. Yang mana limbah B3 dihasilkan dari kegiatan atau usaha, baik industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, maupun domestik rumah tangga.

Karena sifatnya yang berbahaya dan beracun, pengelolaaan limbah B3 perlu melalui proses penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Guna memastikan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar dan mempermudah pengawasan, maka pihak-pihak terkait wajib memiliki izin dari bupati atau walikota, gubernur, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai peraturan yang berlaku.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Masker Tak Masuk Limbah Medis, Apa Saja Kategori Limbah B3?

Berita terkait

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

2 hari lalu

Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.

Baca Selengkapnya

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

9 hari lalu

Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering

Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.

Baca Selengkapnya

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

15 hari lalu

Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif

Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

20 hari lalu

CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri

Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.

Baca Selengkapnya

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

24 hari lalu

Bos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce

Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

30 hari lalu

Zulhas Musnahkan 11 Jenis Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,3 Miliar, Apa Saja?

Zulhas memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border. Adapun total nominal barang itu mencapai Rp 9,3 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

33 hari lalu

Menteri Teten Masduki: Industri Knalpot Aftermarket Punya Potensi Ekonomi Besar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan industri knalpot aftermarket punya potensi ekonomi besar.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

35 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

37 hari lalu

THR dan Gaji ke-13 ASN Dinilai Tak Efektif Kerek Perekonomian, Ekonom: Perbaiki Upah Pekerja Sektor Industri dan Jasa

Ekonomi CORE Eliza Mardian mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tak berdampak signifikan bagi perekonomian.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

42 hari lalu

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.

Baca Selengkapnya