Ini Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Internet Gratis dari Kemendikbud-Ristek

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 5 Agustus 2021 15:45 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021. Kredit: Tangkapan Layar

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang memerlukan dukungan agar anak-anak Indonesia tetap belajar di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19.

"Dengan kerja sama dan dukungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, Kemendikbud-Ristek akan meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT tahun 2021," kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu, 4 Agustus 2021.

Untuk periode September hingga November 2021, kata dia, Kemendikbud-Ristek akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan subsidi kuota internet gratis bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Bantuan kuota untuk peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan, untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 10 GB/bulan. Lalu untuk pendidik jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 12 GB/bulan dan untuk dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.

Nadiem mengatakan bantuan kuota ini bertujuan mendukung proses pembelajaran. Kemendikbud Ristek memberikan fleksibilitas kuota umum untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.

Advertising
Advertising

"Jadi ada beberapa aplikasi yang sifatnya tidak untuk pendidikan yang kami keluarkan dari pemakaian. Tapi di luar itu kami memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini," kata Nadiem.

Adapun syarat dan kriteria yang dapat menerima bantuan subsidi kuota internet gratis yaitu untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Untuk jenjang perguruan tinggi, harus terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Adapun kriterianya yaitu berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sementara untuk dosen harus terdaftar di Dapodik dan berstatus aktif. Adapun yang diperlukan yaitu memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP).

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Kemendikbudristek Salurkan Kuota Gratis Rp 2,3 Triliun Mulai September

Berita terkait

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

2 jam lalu

BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

7 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

8 jam lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

9 jam lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

19 jam lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

22 jam lalu

Brown Jadi Universitas AS Pertama yang Pertimbangkan Divestasi dari Israel

Pengunjuk rasa pro-Palestina dan anti-Israel membersihkan perkemahan di kampus setelah mencapai kesepakatan dengan administrasi universitas Brown.

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

1 hari lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

2 hari lalu

Universitas Columbia Ancam Keluarkan Mahasiswa Demonstran Pro-Palestina

Universitas Columbia mengancam akan mengeluarkan mahasiswa pro-Palestina yang menduduki gedung administrasi Hamilton Hall.

Baca Selengkapnya

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

2 hari lalu

HAM PBB Prihatin Penangkapan Mahasiswa Pro-Palestina

Komisaris Tinggi HAM PBB prihatin atas tindakan hukum membubarkan aksi pro-Palestina di sejumlah universitas di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

3 hari lalu

6 Kampus Bersejarah Lokasi Demo Bela Palestina di Amerika

Demo bela Palestina terjadi di sejumlah kampus Amerika. Polisi negara sekutu Israel itu bertindak represif.

Baca Selengkapnya