Begini Prosedur Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Selasa, 10 Agustus 2021 13:56 WIB

Sejumlah pembicara dalam Forum Forum Group Discussion bertajuk "Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik" yang digelar oleh Tempo Media Group, Senin malam, 11 November 2019. Dari kiri ke kanan: Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim pelaku usaha di bidang certificate authority Marshall Pribadi, dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika. Foto: Dok. Tempo

TEMPO.CO, Jakarta – Dewasa ini tanda tangan elektronik (TTE) menjadi kebutuhan yang diperlukan di era serba digital. Banyak keperluan formal memerlukan tanda tangan digital seiring dengan maraknya penggunaan dokumen digital. Selain sebagai tanda bukti identitas, tanda tangan elektronik urgensinya semakin tinggi guna membangun kepercayaan dalam pertukaran dokumen secara daring.

Melihat urgensi tanda tangan elektronik yang tinggi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan tanda tangan elektronik yang resmi di mata hukum.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah dua layanan dari Kominfo untuk membuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui keamanan, kewajiban, dan tanggungjawabnya di dalam regulasi.

Dilansir dari media sosial Instagram resmi Kemenkominfo, @kemenkominfo, berikut tutorial membuat tanda tangan elektronik:

  1. Mengakses salah satu dari lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berikut tujuh lembaga PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo:
  • PrivyID
  • IOTENTIK
  • Balai Sertifikasi Elektronik
  • Verified Identity for All (VIDA)
  • PERURI
  • digisign
  • TekenAja!
  1. Melakukan registrasi identitas diri seperti foto KTP, NIK, nomor telepon, email, dan lain-lain. Pastikan email dan nomor telepon aktif.
  2. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
  3. Buat kata sandi sesuai ketentuan
  4. Penggunaan tanda tangan elektronik siap dimulai.

Saat ini tanda tangan elektronik menjadi tren masa depan yang akan sangat diperlukan untuk membantu setiap aktivitas digital yang memerlukan tanda tangan persetujuan.

Advertising
Advertising

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi untuk Keamanan Transaksi

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

15 menit lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

3 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

18 jam lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

19 jam lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

19 jam lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

1 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

3 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

4 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

4 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya