Sejumlah pembicara dalam Forum Forum Group Discussion bertajuk "Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik" yang digelar oleh Tempo Media Group, Senin malam, 11 November 2019. Dari kiri ke kanan: Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK Tris Yulianta, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dekan Fakultas Hukum UI Edmon Makarim pelaku usaha di bidang certificate authority Marshall Pribadi, dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika. Foto: Dok. Tempo
TEMPO.CO, Jakarta – Dewasa ini tanda tangan elektronik (TTE) menjadi kebutuhan yang diperlukan di era serba digital. Banyak keperluan formal memerlukan tanda tangan digital seiring dengan maraknya penggunaan dokumen digital. Selain sebagai tanda bukti identitas, tanda tangan elektronik urgensinya semakin tinggi guna membangun kepercayaan dalam pertukaran dokumen secara daring.
Melihat urgensi tanda tangan elektronik yang tinggi, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memfasilitasi masyarakat dalam pembuatan tanda tangan elektronik yang resmi di mata hukum.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah dua layanan dari Kominfo untuk membuat tanda tangan elektronik yang sudah diakui keamanan, kewajiban, dan tanggungjawabnya di dalam regulasi.
Dilansir dari media sosial Instagram resmi Kemenkominfo, @kemenkominfo, berikut tutorial membuat tanda tangan elektronik:
Mengakses salah satu dari lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Berikut tujuh lembaga PSrE yang telah diakui oleh Kemenkominfo:
PrivyID
IOTENTIK
Balai Sertifikasi Elektronik
Verified Identity for All (VIDA)
PERURI
digisign
TekenAja!
Melakukan registrasi identitas diri seperti foto KTP, NIK, nomor telepon, email, dan lain-lain. Pastikan email dan nomor telepon aktif.
Verifikasi nomor telepon dan alamat email
Buat kata sandi sesuai ketentuan
Penggunaan tanda tangan elektronik siap dimulai.
Saat ini tanda tangan elektronik menjadi tren masa depan yang akan sangat diperlukan untuk membantu setiap aktivitas digitalyang memerlukan tanda tangan persetujuan.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia
4 hari lalu
Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia
Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional