Walhi Minta TNBTS Buka Dokumen Amdal Proyek Wisata Jemplang

Senin, 13 September 2021 14:38 WIB

Lahan yang sudah dibersihkan investor untuk proyek wisata dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kredit: Dokumentasi Walhi Jatim.

TEMPO.CO, Malang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur meminta Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Amdal pembangunan sarana dan prasarana wisata alam baru dalam kawasan taman nasional terbesar kelima dari 12 taman nasional di Pulau Jawa itu.

Manajer Kampanye Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan, selain Amdal, Balai Besar TNBTS juga wajib mengumumkan terbuka kajian detail pengembangan wisata dalam kawasan TNBTS.

“Jangan sampai informasi proyek-proyek pengembangan wisata di TNBTS jadi informasi eksklusif yang hanya bisa diakses segelintir pihak. Proyek pembangunannya harus disosialisasikan ke publik biar transparan,” kata Eka kepada Tempo, Minggu malam, 12 September 2021.

Eka memahami substansi bantahan yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani bahwa pembangunan beberapa tempat wisata baru, seperti yang sedang berjalan di Blok Jemplang, Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tetap berpijak pada kaidah-kaidah konservasi dan penghormatan terhadap kebudayaan Tengger, serta telah prosedural sesuai aturan.

Namun, menurut Eka, pembagian ruang publik dan ruang usaha di zona pemanfaatan TNBTS sangat riskan karena bisa saja cara pandang pengelola TNBTS lama-lama sangat ekonomistis, sehingga bukan mustahil terjadi komersialisasi kawasan TNBTS dan bisa membahayakan keberlanjutan taman seluas 50.276 hektare itu.

Advertising
Advertising

Hal ini, menurutnya, merupakan dampak dari ambisi Pemerintah Pusat yang menetapkan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas atau acap disebut “10 Bali Baru” yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2015, yang sejatinya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional. “Dibaca lebih saksama, inti dari rencana ambisius itu sangat bertumpul pada ekonomi, bukan keseimbangan, keberlanjutan dan perlindungan lokalitas,” ujar Eka.

Maka, untuk mencegah terjadinya keburukan itu, TNBTS perlu membuka dokumen Amdal tiap proyek wisata baru di dalam kawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Walhi sendiri tidak sepenuhnya menolak pembangunan tempat-tempat wisata baru di dalam kawasan TNBTS, dan justru ingin membantu pengelola TNBTS dengan cara mengkritik dan mengingatkan agar proyek wisata yang akan dan sedang berjalan bukanlah wisata buatan berbasis “betonisasi” yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam dan ekosistem kawasan, termasuk eksistensi kebudayaan Tengger.

“Selain Amdal, sesuai Permen (Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021), pengelola TNBTS wajib memberitahu publik terkait pemetaan dan kajian wilayah terbuka, di mana ada partisipasi masyarakat di dalamnya. Harusnya terbuka dan transparan. Sampai sekarang kami belum tahu dan mengerti Amdal dan kajian wilayahnya seperti apa,” kata Eka, seraya menambahkan Walhi akan terus mendesak pengelola TNBTS untuk membuka dokumen dimaksud.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Timur Purnawan Dwikora Negara alias Pupung. Pupung memastikan Walhi tidak memusuhi pengelola TNBTS, melainkan hanya ingin menjalankan mandat sebagai Wali Lingkungan yang diterima Walhi berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 1989.

Pupung mengatakan alam lingkungan adalah subjek hukum in animatif (tidak berkehendak) dan dalam UUD 1945 telah diakui dan diberikan hak konstitusionalnya, bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang berbasis ekologi atau disebut eco-krasi.

“Kami jadi walinya gunung, hutan, sungai, rawa, gajah, semut, lautan, dan manusianya. Bila ada ketidaksesuaian yang melanggar hak asasi dari alam, ya harus disuarakan dan dibela. Sikap kritis dan mengoreksi bukan berarti sikap memusuhi siapa pun,” kata Pupung.

Walhi percaya saja jika pengelola TNBTS mengklaim proyek wisata yang akan dan sedang dikembangkan telah memenuhi semua persyaratan secara yuridis. Namun, secara etika moral, pembangunan tempat wisata baru di dalam kawasan TNBTS justru berpotensi mencederai nilai-nilai masyarakat.

Menurut Pupung, kawasan konservasi TNBTS menyatu dengan nilai-nilai kultural masyarakat Tengger. Nilai kesakralan yang tinggi bagi orang Tengger di Desa Ngadas, justru bisa dianggap kosong oleh pelaku usaha wisata yang mengabaikan Amdal dan studi kewilayahan yang komprehensif.

Pupung mencontohkan keberadaan Punden Kutugan di Blok Jemplang (Punden Jemplang), yang lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari lokasi proyek wisata yang sedang dibangun. Sikap kebatinan Tengger sangat menghormati makam leluhur maupun tempat yang dianggap suci. Jadi, pantang bagi orang Tengger berkegiatan di atas punden.

Mosok nduwur punden gawe njag-njagan. Biasane wong Tengger nek nduwer punden gak wani onok kegiatan sing sifate donyan koyok ngono. Tapi kulo niki tiang alit mboten saged nopo-nopo meski sejatinipun luwih remen alami, kersane mawon nopo terose pemerintah’ (Masak di atas punden dibuat kegiatan keduniawian. Biasanya orang Tengger kalau ada punden di atasnya tidak berani ada kegiatan keduniawian seperti itu. Tapi saya ini orang kecil, tidak bisa berbuat apa-apa walau sebenarnya saya lebih senang alami. Biarkan saja apa kata pemerintah),” kata Pupung, menirukan pernyataan seorang warga Ngadas.

Ia memastikan cukup banyak orang Tengger di Ngadas yang sebenarnya menolak. Penolakan ini menunjukkan bahwa proyek wisata tidak disosialisasikan. Biasanya, masyarakat Tengger sangat mengedepankan musyawarah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.

Pembersihan lahan atau land clearing di Blok Jemplang oleh investor PT Winuta Alam Indah (WAI), menurutnya, sangat patut dipertanyakan. Jika alasannya menebang tanaman invansif, seperti akasia gunung (Acacia decurrens), yang mengancam ekosistem padang rumput atau sabana (savana), kenapa baru dilakukan sekarang bersamaan dengan masuknya investasi.

“Seharusnya, dibersihkan adalah pohon-pohon invansif yang sudah menyerang sabana di ujung depan savana, bukan justru membersihkan di bagian atasnya yang jauh dari savana. Menebang pohon demi kepentingan ekosistem tidak masalah, tapi ini untuk kepentingan bisnis wisata,” kata Pupung.

Pupung pun tidak percaya klaim investor bahwa pohon yang ditebang hanya satu pohon akasia dan selebihnya belukar. Seharusnya ada mekanisme pembuatan berita acara penebangan pohon. Berita acara ini disampaikan ke publik yang memerlukan. Dari dokumentasi warga yang melapor kepada Walhi jelas terekam lebih dari satu pohon yang ditebang. Begitu pula fakta yang ditemukan Walhi di lapangan.

Pupung juga menyatakan rencana pembuatan tempat parkir seluas 1.500 meter persegi oleh PT WAI jelas-jelas melanggar larangan menebang pohon untuk pembuatan parkir seperti ditentukan dalam ketentuan pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

“Itu jadi kontradiktif. Selama ini jika warga menebang pohon, maka terkena ancaman kriminalisasi. Sekarang warga dapat contoh, bila sebuah perusahaan yang menebang atau melakukan land clearing untuk pembukaan lahan baru, maka tidak apa-apa. Kalau begitu, biar adil, warga boleh juga dong membuka lahan untuk dijadikan sumber nafkah,” kata dia.

Pupung kemudian menyoroti rencana pembangunan beragam bangunan, seperti restoran, anjungan, jembatan kaca gantung atau canopy bridge, serta penginapan berkonsep glamping atau tenda eksklusif. Berdasarkan informasi yang diterima Walhi, sarana dan prasarana ini akan dibangun di sekitar tiga lokasi proyek wisata, baik yang masih akan maupun sedang dibangun.

Di Blok Jemplang, misalnya, PT WAI akan membangun jembatan kaca. Informasi ini didapat Walhi dari media sosial yang bersumber dari “orang dalam” PT WAI dan bahkan diinformasikan sendiri oleh pelaksana lapangan dan pengembang saat Walhi mengunjungi lokasi proyek.

Kata Pupung, “Di situ (Jemplang) akan ada jembatan kaca, glamping, dan sarana kuliner. Glamping bahkan akan ditempatkan menggantung pada satu tonggak di tebing-tebing jurang di bawah lokasi spot point melihat matahari terbit terbenam.”

Pupung sungguh terkejut saat mengetahui rencana pembangunan sarana dan prasarana seperti itu lantaran bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019. Beleid ini tiada menentukan atau mengatur tentang jembatan kaca di kawasan konservasi.

TNBTS dinilai tidak memperhatikan lokasi pembangunan glamping dan jembatan kaca merupakan kawasan rawan bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan pengunjung.

“Itu yang kami dapat di lapangan. Kami hanya ingin membuktikan apakah jembatan kaca, glamping, dan restoran benar-benar akan dibangun apa tidak. Apa benar lokasi proyek dibuat jauh dari punden seperti yang disampaikan investor walau nyatanya tidak persis seperti itu,” kata Pupung.

Walhi menyarankan jembatan kaca, restoran, dan glamping dibangun di lokasi Desa Ngadas saja, bukan berada di dalam kawasan TNBTS. Jembatan kaca, misalnya, bisa melintang di atas ladang-ladang penduduk yang terlihat indah berlatar Gunung Semeru, gunung api tertinggi di Pulau Jawa. Saran ini bertujuan supaya kegiatan pariwisata bisa bermanfaat langsung bagi masyarakat Ngadas.

Sebelumnya, pada 10 September 2021, Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNBTS Novita Kusuma Wardani membantah kecurigaan Walhi. Dia memastikan pelaksanaan proyek wisata Jemplang tetap berpijak pada kaidah-kaidah konservasi dan menghormati kebudayaan Tengger, serta memenuhi prosedur perizinan yang berlaku.

Bantahan sekaligus klarifikasi serupa disampaikan Harjono, perwakilan PT Winuta Indonesia. Harjono memastikan PT WAI tak akan merusak ekosistem dan tetap menghormati kebudayaan Tengger sehingga lokasi proyek dibuat jauh dari punden Jemplang. Hal ini sudah dikonsultasikan dengan perangkat desa dan tokoh adat Tengger di Ngadas.

Baca:
Balai Besar TNBTS Bantah Walhi Soal Proyek Wisata Jemplang

Berita terkait

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

6 jam lalu

10 Rute Road Trip Terbaik di Amerika Serikat dengan Pemandangan Alam Menakjubkan

Menikmati keindahan alam di Amerika Serikat dengan road trip merupakan pengalaman yang harus dicoba setidaknya sekali seumur hidup

Baca Selengkapnya

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

23 jam lalu

Turis Pose Telanjang di Big Daddy Dune, Pemerintah Namibia Marah

Big Daddy Dune menjadi simbol keindahan alam Namibia dan menjadi tujuan populer bagi para wisatawan yang mencari petualangan.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

2 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

4 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

4 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

5 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

6 hari lalu

Timnas Tajikistan Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024, Berikut 8 Rekomendasi Destinasi wisata di Negara Asia Tengah Itu

Timnas Tajikistan berhasil lolos 8 besar Piala Asia U-23 2024. Di manakah letak negara ini, destinasi wisata apa saja yang ditawarkannya?

Baca Selengkapnya

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

6 hari lalu

Walhi Tuntut Jepang Akhiri Pendanaan Proyek Gas Fosil yang Menimbulkan Bencana

Menurut Walhi, pasca Perjanjian Paris, JBIC justru menjadi penyandang dana gas fosil terbesar di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

6 hari lalu

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.

Baca Selengkapnya