Banjir Besar Kalimantan Selatan, Pengadilan Kabulkan Sebagian Gugatan Korban

Reporter

Antara

Kamis, 30 September 2021 04:58 WIB

Warga menerobos banjir yang merendam permukiman di Jalan Biduri, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu , Kalimantan Selatan, Sabtu, 15 Mei 2021. ANTARA/Bayu Pratama S

TEMPO.CO, Banjarmasin - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memenangkan sebagian gugatan korban banjir terhadap Gubernur Kalimantan Selatan. Gugatan dilayangkan oleh korban banjir besar yang terjadi di wilayah itu pada awal tahun ini.

Dalam putusan yang diberikan Rabu 28 September 2021, hakim mewajibkan sistem peringatan dini banjir di Kalimantan Selatan diperkuat. Pemerintahnya diminta belajar dari pengalaman bencana banjir besar yang terjadi pada Januari lalu.

"Pertama, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan," ucap Ketua majelis hakim PTUN Banjarmasin, Andriyani Masyitoh, melalui sidang yang berlangsung daring itu.

Hakim juga memerintahkan tergugat meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat. Hakim menilai alpanya peringatan dini banjir Kalimantan Selatan 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bagian gugatan yang tidak dikabulkan adalah tuntutan ganti rugi materil maupun non-materil. Ini diaku penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M. Pazri, bisa diterima. Alasannya, sulit mengumpulkan bukti kwitansi dan nota perbaikan pascabanjir dari para warga korban yang diwakilinya.

Advertising
Advertising

Petugas BPBD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, saat mengevakuasi warga saat banjir besar melanda kota itu. BPBD menyatakan banjir mulai surut pada Jumat 29 Januari 2021 atau hari ke-16 bencana banjir besar itu. ANTARA/HO-Diskominfotik Banjarmasin

"Putusan ini sudah memberikan sedikit napas segar bagi warga Kalimantan Selatan. Setidaknya menjadi masukan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalimantan Selatan," kata Pazri.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Bambang Eko Mintharjo, menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut. Dia merujuk kepada pembangunan sistem peringatan dini maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana, termasuk banjir. "Perintah itu akan kami teruskan dan dikoordinasikan dengan SKPD terkait," katanya.

Baca juga:
Hakim Sempat Tunda Putusan 8 Kali Sebelum Menangkan Gugatan Warga Korban Pencemaran Udara Jakarta

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

5 jam lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

15 jam lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

18 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

18 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

21 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya