Gelar Doktor Honoris Causa, ini Syarat Bisa Mendapatkannya?

Reporter

Tempo.co

Kamis, 9 Desember 2021 16:16 WIB

Ilustrasi mahasiswa wisuda. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat satu gelar yang bisa didapatkan apabila seseorang telah berjasa terhadap ilmu pengetahuan maupun bagi umat manusia, yaitu Doktor Honoris Causa. Mengutip Arsip.ugm.ac.id, Honoris Causa atau Doktor Kehormatan merupakan gelar kesarjanaan yang diberikan oleh perguruan tinggi atau universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang. Orang tersebut tidak perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya itu.

Gelar Doktor Honoris Causa bisa diberikan jika orang tersebut telah dianggap berjasa dan maupun membuat karya yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia. Namun, tidak semua perguruan tinggi/universitas bisa memberikan gelar Doktor Honoris Causa (H.C)/Doktor Kehormatan, hanya perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat yang punya hak secara eksplisit untuk memberi gelar ini.

Lebih lengkap dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) bahwa gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Maksud berkarya atau berjasa yaitu bagi orang yang:

  1. Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran,
  2. Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya,
  3. Sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
  4. Secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
  5. Secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Terdapat beberapa persyaratan untuk Perguruan Tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Honoris Causa, yakni:

  1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar doktor ilmiah,
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar,
  3. Memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud dalam poin nomor 2.

VALMAI ALZENA KARLA

Advertising
Advertising

Baca: Obral Gelar Doktor Honoris Causa Dinilai Ancam kebebasan Akademik

Berita terkait

Inilah Alasan Setiap 16 Mei Diperingati Sebagai Hari Cahaya Internasional

2 hari lalu

Inilah Alasan Setiap 16 Mei Diperingati Sebagai Hari Cahaya Internasional

Hari Cahaya Internasional diperingati setiap tanggal 16 Mei. Hal ini sebagai peringatan untuk momen penting penemuan cahaya laser.

Baca Selengkapnya

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

5 hari lalu

Studi HAM Universitas di Banjarmasin: Proyek IKN Tak Koheren dan Gagal Uji Legitimasi

Tim peneliti di Pusat Studi HAM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin mengkaji proses Ibu Kota Negara (IKN): sama saja dengan PSN lainnya.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

6 hari lalu

Guru Besar Unair Ungkap Pentingnya Deteksi Dini Pendengaran pada Bayi

Deteksi dini pada bayi baru lahir bisa menggunakan alat bernama auditory brainstem response (ABR).

Baca Selengkapnya

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

8 hari lalu

Pengukuhan Edi Suharyadi sebagai Guru Besar FMIPA UGM, Paparkan Hipertermia Magnetik untuk Penyakit Kanker

UGM mengukuhkan Edi Suharyadi sebagai guru besar aktif FMIPA UGM ke-42.Ini profil dan pidato pengukuhannya soal perkembangan riset bidang nanomaterial

Baca Selengkapnya

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

9 hari lalu

UIN Jakarta Jadi Kampus Islam Negeri dengan Guru Besar Terbanyak, Berapa Jumlahnya?

UIN Jakarta jadi PTKIN dengan guru besar terbanyak.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

10 hari lalu

Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.

Baca Selengkapnya

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

10 hari lalu

Kukuhkan 7 Profesor Bidang Ilmu-Ilmu Syariah, UIN Jakarta Jadi PTKIN dengan Guru Besar Terbanyak

Guru besar yang baru dikukuhkan di UIN Jakarta diharapkan turut menjadi bagian penting pengembangan akademik kampus.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

11 hari lalu

Guru Besar UGM Kembangkan Alat Skrining Pencegahan Malnutrisi Pasien di Rumah Sakit

Guru Besar UGM, Profesor Susetyowati, mengembangkan sistem skrining untuk mencegah malnutrisi pasien dalam perawatan. Skrining hanya butuh 5 menit.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

14 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

19 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya