OTG Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Rumah Sakit: Gejala Minimalis

Rabu, 12 Januari 2022 05:58 WIB

Ilustrasi virus Corona atau Covid-19. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pasien Covid-19 varian Omicron kini tidak lagi wajib dirawat di rumah sakit. Direktur Utama RSUD Al Ihsan, Bandung, Dewi Basmala Gatot mengatakan, aturan baru itu dikeluarkan Kementerian Kesehatan. “Bahwa apabila positif dan tidak ada gejala atau gejalanya ringan bisa di rumah,” katanya kepada Tempo, Selasa, 11 Januari 2022.

Tadinya, menurut Dewi, surat edaran Kementerian Kesehatan menyatakan seluruh pasien yang mengarah ke gejala Covid-19 varian Omicron harus dirawat di rumah sakit meskipun tanpa gejala sakit. “Saya juga bingung kalau gejalanya gitu-gitu aja di rumah sakit kan pusing saya, rumah sakitnya repot nanti,” ujar Dewi.

Direktur Medis dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin, Yana Akhmad, membenarkan perubahan aturan itu. Dia mengatakan, penanganan kasus Covid-19 varian Omicron kini agak berbeda dengan varian Delta di mana orang tanpa gejala boleh melakukan isolasi mandiri di luar rumah sakit.

Saat ini RSUD Al Ihsan tengah merawat empat orang pasien yang terinfeksi varian Omicron. Gejalanya disebutkan hanya demam. “Memang Covid-19 sekarang dengan varian Omicron itu gejalanya minimalis banget kayak masuk angin, flu, demam,” kata Dewi.

Kekhawatiran terhadap varian Omicron, menurutnya, karena penyebarannya yang tergolong cepat. Karakternya berbeda dibandingkan dengan varian sebelumnya. “Beda dengan Delta yang penyebarannya lambat tapi gejalanya berat,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Terhitung sejak November 2021, menurut Dewi, lonjakan kasus di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung itu telah jauh berkurang. Total jumlah pada Selasa siang, 11 Januari 2022 sebanyak 18 orang, dengan empat diantaranya terinfeksi varian Omicron, selebihnya varian Delta.

Terkait dengan aturan baru itu, pasien Covid-19 varian Omicron yang sedang dirawat di rumah sakit akan dipertahankan hingga hasil tesnya negatif. Arahan lain dari Kementerian Kesehatan, kata Dewi, pasien yang punya riwayat dari luar negeri harus dikarantina sesuai standar dan dilarang kabur.

“Pasien yang sekarang harus dilihat gejalanya dulu, kalau nggak ada gejala atau pilek doang mending (isolasi) di rumah kan,” ujarnya.

Baca:
Pasien Omicron di Bandung Negatif Covid-19 Saat Karantina 10 Hari

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

12 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

15 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

4 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

8 hari lalu

4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

9 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

9 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya