Omicron Merebak, Lima Organisasi Profesi Medis Minta PTM Dievaluasi
Reporter
Antara
Editor
Devy Ernis
Senin, 24 Januari 2022 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring merebaknya varian Omicron, lima organisasi profesi medis meminta pemerintah untuk mengevaluasi proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada kelompok usia kurang dari 11 tahun.
Lima organisasi itu yakni Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (Perki), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto mengatakan hal ini berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dikaji di antaranya belum maksimalnya kepatuhan anak-anak usia 11 tahun ke bawah terhadap protokol kesehatan. Selain itu, belum lengkapnya vaksinasi anak-anak usia kurang dari 11 tahun juga menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi kegiatan PTM 100 persen.
"Laporan dari beberapa negara, proporsi anak yang dirawat akibat infeksi Covid-19 varian Omicron lebih banyak dibandingkan varian-varian sebelumnya," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto dalam keterangan tertulis pada Ahad, 23 Januari 2022. Keadaan Covid-19 di Indonesia, kata dia, juga diperparah dengan adanya kasus transmisi lokal varian Omicron di Indonesia bahkan hingga kasus meninggal akibat Omicron.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (Perki) Isman Firdaus mengatakan anak berpotensi mengalami komplikasi berat jika tertular Covid-19 dan komplikasi long Covid-19 lainnya. Hal itu bisa terjadi sebagaimana yang dapat dialami orang dewasa dan dapat berdampak pada kinerja dan kesehatan organ tubuh lainnya.
Kelima organisasi tersebut, kata Isman, mengusulkan agar anak-anak dan orang tua tetap diperbolehkan untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi dan profil risiko masing-masing keluarga.
Selain itu, anak-anak yang memiliki komorbid diimbau untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter. Anak-anak yang sudah melengkapi imunisasi Covid-19 dan cakap dalam melaksanakan protokol kesehatan dapat mengikuti PTM. Sedangkan untuk mekanisme kontrol dan buka tutup sekolah, Isman mengatakan seyogyanya dilakukan secara transparan untuk memberikan keamanan publik.
Lima organisasi profesi itu telah mengajukan surat permohonan ke empat Kementerian, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Kami berharap pemerintah dan kementerian terkait sebagai pembuat kebijakan dapat mempertimbangkan permohonan kami demi melindungi kesehatan dan keselamatan anak Indonesia," kata Ketua Umum PAPDI, Sally Aman Nasution.
Baca juga: Kemenkes Buka Data Kasus Varian Omicron
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.