Liputan Khusus Pelecehan Seksual, Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Dicopot

Reporter

Antara

Kamis, 17 Maret 2022 23:40 WIB

Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)

TEMPO.CO, Ambon - Sebuah laporan hasil liputan khusus berjudul 'IAIN Rawan Pelecehan Seksual' berujung sanksi penggantian seluruh pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon. Sanksi didahului rektorat menuntut diberikan bukti-bukti terjadinya 32 kasus pelecehan seksual seperti yang dimuat dalam laporan dan tak mendapatkannya.

Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin menuduh apa yang dilakukan pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas yang menerbitkan laporan itu sama saja dengan mencemari nama baik kampus. Dalam keputusannya, Zainal menyatakan aktivitas para pengurus yang dimaksud sudah dihentikan per Rabu dan Kamis ini, 17 Maret 2022, sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas.

"Kalau memang mereka tetap melakukan aktivitas, itu berarti secara individu, tidak atas nama lembaga lagi, jadi ilegal,” kata Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun, mengungkapkan, Kamis.

Faqih merujuk kepada isi liputan khusus yang dimuat majalah Lintas edisi kedua. Dia pula yang mengungkap permintaan bukti-bukti dari 32 kasus yang telah terjadi. Permintaan disampaikan dalam pertemuan pada Rabu. "Namun mereka tidak mampu memberikan bukti. Karena itu kami kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu,” ucapnya.

Faqih menyatakan, keputusan sudah dibuat sang rektor akan mengganti seluruh pengurus dengan anggota Lintas dengan yang baru. “LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Pemimpin Redaksi Lintas, Yolanda Agne, jelas tak puas dengan langkah yang diambil oleh rektornya. IAIN Ambon, menurut Yolanda, seharusnya membuat keputusan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). “Bukan malah membekukan Lintas,” ujarnya.

Lagian, Yolanda menambahkan, seharusnya rektor berterima kasih karena kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon berhasil diungkap. Dalam laporannya, Lintas mencatat 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kampus Hijau, sebutan IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.

Adapun jumlah terduga pelaku total 14 orang yang ditunjuk oleh para korban dalam kasusnya masing-masing. "Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus," kata Yolanda sambil menambahkan, liputan khusus dilakukan dengan penelusuran sejak 2017. "Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021," katanya.

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

15 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

2 hari lalu

Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

2 hari lalu

Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

5 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

5 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

5 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya