Untan Ciptakan Layanan Anjungan Surat Mandiri, Bikin Surat Perkawinan 1 Menit

Reporter

Antara

Editor

Devy Ernis

Kamis, 7 April 2022 07:30 WIB

Kepala Desa Parit Baru Musa (kedua kanan) mendampingi warga Indah (kanan) yang hendak membuat surat nikah di mesin Anjungan Surat Mandiri di Kantor Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. ANTARA/Jessica Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Program studi Rekayasa Sistem Komputer Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura (Untan) berkolaborasi dengan Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kuburaya, Kalimantan Barat meluncurkan e-layanan dalam bentuk mesin anjungan surat. Layanan ini dibuat guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus surat adminstrasi tanpa harus antri ke kantor desa.

"Anjungan surat mandiri (ASM) ini kami adakan sebagai salah satu upaya kami untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan atau memerlukan surat menyurat, mereka bisa langsung membuatnya sendiri," kata Kepala Desa Parit Baru, Musa di Sungai Raya, Rabu, 6 April 2022.

Melalui ASM tersebut, katanya, masyarakat hanya memerlukan waktu satu menit untuk membuat surat administrasi. Sehingga, bisa mempercepat proses pelayanan di tingkat desa. Dia mengatakan desanya merupakan satu-satunya desa yang menggunakan layanan ASM di Kalimantan Barat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sistem Anjungan Surat Mandiri terhubung dengan aplikasi digital yang dibuat oleh Universitas Tanjungpura. Mesin anjungan surat mandiri ini merupakan hasil riset kolaborasi antara dosen program studi Resiskom, Ikhwan Ruslianto dan Uray Ristian serta beberapa mahasiswa dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Smart Village Tanjungpura dan mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas akhir. "ASM ini memanfaatkan sistem aplikasi digital yang kita bangun bersama Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura," tuturnya.


Dengan ASM tersebut, masyarakat bisa mengurus semua jenis surat seperti penerbitan surat keterangan usaha (SKU), surat perkawinan, surat keterangan tidak mampu, surat kematian, surat rekomendasi kependudukan dan administrasi lainnya. Sejumlah surat yang memiliki konsekuensi hukum tidak dapat menggunakan mesin ini karena harus ada pengesahan atau verifikasi.

Advertising
Advertising

Masyarakat hanya perlu datang ke kantor desa dengan membawa kartu tanda penduduk untuk bisa mengurus surat adminstrasi. KTP dapat ditempelkan pada mesin yang dapat melakukan pembacaan dan penyimpanan data pada KTP elektronik. Setelah itu, masyarakat bisa memilih layanan surat administrasi apa yang diinginkan.

"Untuk penandatangannya kami menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga saat kepala desa tidak berada di kantor, masyarakat tetap masih bisa dengan cepat mengurus surat menyuratnya," kata Musa.

Dia menambahkan, jika masyarakat masih kebingungan menggunakan mesin ASM tersebut, akan ada petunjuk penggunaan di mesinnya. "Jika masih bingung juga, akan ada petugas kita yang membimbing masyarakat menggunakannya," tuturnya.

Baca juga:

Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Swafoto dengan E-KTP Lalu Dijual Jadi NFT

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

4 jam lalu

13 Negara Layangkan Surat Pernyataan Bersama untuk Israel soal Risiko Serangan ke Rafah

Sebanyak 13 negara melayangkan surat pernyataan bersama untuk Israel yang berisi peringatan jika nekat menyerang Rafah.

Baca Selengkapnya

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

5 hari lalu

Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

6 hari lalu

Bareskrim Tangkap WNA Asal Cina Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim dan Ditjen Minerba menemukan pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Baca Selengkapnya

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

6 hari lalu

Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar

Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka WNA Cina yang memanfaatkan tunnel tanpa izin operasi untuk mengambil dan memurnikan bijih emas.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

17 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

20 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

22 hari lalu

Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

22 hari lalu

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.

Baca Selengkapnya

Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

27 hari lalu

Untan Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Dosen Joki Nilai Selasa, 23 April

Apa hasil investigasi dosen Untan yang diduga menjadi joki nilai?

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

27 hari lalu

Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.

Baca Selengkapnya