Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Migrasi ke Siaran TV Digital, KPID Jabar: Tetap Ada Blank Spot Area
Reporter
Anwar Siswadi (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 26 April 2022 08:54 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Siaran televisi digital tidak sepenuhnya menjamin kualitas gambar dan suara akan lebih baik daripada siaran yang analog. Di daerah blank spot yang selama ini kesulitan menangkap siaran televisi dengan antena, siaran TV digital diprediksi bernasib sama.
“Ketika yang siaran TV analog masyarakat belum bisa menangkapnya, dimungkinkan secara digital juga tidak bisa menangkap,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, kepada Tempo.co, Senin malam, 25 April 2022.
Solusi dari wilayah blank spot itu, menurut Adiyana, adalah dengan pemerintahnya membangun pemancar portabel. KPID Jawa Barat telah melakukan advokasi ini pada tahun lalu dengan menemui kepala-kepala daerah yang punya wilayah blank spot.
“Pangandaran, di sana ada beberapa kelurahan dari 10 kecamatan yang blank spot terestrial,” ujarnya memberi misal. Beberapa daerah lainnya adalah Sukabumi, Cianjur, sebagian Bandung, Sumedang, Garut, Tasikmalaya, serta daerah perbatasan Kabupaten Majalengka dengan Kuningan.
Pertemuan KPID Jawa Barat dengan kepala-kepala daerah itu untuk mengupayakan memasang pemancar portabel dengan kebutuhan lahan berukuran 5 x 5 meter. “Pemancar itu hanya penguat sinyal, cakupannya bisa 1-2 kecamatan,” kata Adiyana.
Dari hasil observasi KPID ke daerah blank spot di Jawa Barat, warga diketahui memakai antena parabola untuk menangkap siaran televisi. Parabola itu ada yang digunakan masing-masing rumah atau disambung antar rumah secara paralel. Akibatnya, dia menambahkan, “Tidak semua kanal TV nasional ada.”
Menurut dosen Jurnalistik dan Penyiaran Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung, Nursyawal, negara sesuai konstitusi wajib menjamin terpenuhinya hak warga negara atas informasi. Jika saat ini masih ada warga yang belum terlayani oleh siaran televisi, maka seharusnya ada saluran lain yang disediakan dengan kualitas sama.
“Namun nyatanya tidak, banyak daerah di Jawa Barat yang tidak terjangkau koran, radio, tv, dan internet,” katanya.
Baca juga:
Diskusi Dosen Ilmu Komunikasi Bandung Kritik Analog Switch Off