Ancaman Pemblokiran PSE Google, Meta, Twitter: Antara Pro dan Kontra

Senin, 18 Juli 2022 14:41 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Kominfo)

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Twitter, Whatsapp, Google, Facebook, Instagram ramai dibahas belakangan ini. Keramaian ini memuncak menjelang batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat pada tanggal 20 Juli 2022.

Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah memperingatkan kepada PSE global seperti Google, Facebook dan Twitter untuk segera melakukan daftar ulang di Kementerian Kominfo sebelum 20 Juli 2022 jika tidak ingin dianggap ilegal dan layanannya di Indonesia diblokir. Johnny menyatakan itu usai pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Aturan tersebut telah mendapat respons beragam, baik pro dan kontra. Sikap kontra di antaranya disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), organisasi masyarakat sipil yang memerjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, bersama Koalisi Advokasi Pemernkominfo 5/2020.

Advertising
Advertising

Setidaknya ada tiga hal keberatan terkait aturan itu, yaitu pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Teguh Aprianto, konsultan keamanan siber, dalam utas di twitter juga menyampaikan alasan di balik keberatan PSE melakukan pendaftaran. "Jika platform ini (Twitter, Google, Meta) ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," cuitnya, Minggu, 17 Juli 2022.

Teguh mengatakan setidaknya ada tiga pasal yang bermasalah dalam aturan itu. "Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena "meresahkan masyarakat" dan "mengganggu ketertiban umum" karet banget," ujarnya. Menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk "mematikan" kritik, walau disampaikan dengan damai.

Hal yang sama ditemukan pada Pasal 14 ayat 3. Menurutnya, pasal tersebut bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Yang juga mengganggu adalah Pasal 36, karena penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE.

Sementara itu sikap pro disampaikan oleh pengamat keamanan digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya. Menurutnya, kewajiban mendaftar PSE adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Ia justru mempertanyakan alasan baru dijalankan sekarang, sedangkan aturannya ada sejak tahun 2000.

Ia mengharapkan dalam pelaksanaannya ditegakkan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. “Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional,” ujar Alfons, Senin, 18 Juli 2022.

Namun, ia juga mendukung jika memang harus melakukan tindakan tegas. “Kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan. Infomasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini.”

Baca:
Kominfo Minta 2.569 PSE Lingkup Privat Daftar Ulang, Ada Google dan Twitter

Berita terkait

Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

2 jam lalu

Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

9 jam lalu

Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online soal Klasifikasi Umur dan Adegan Berbahaya

Kominfo akan sosialisasi larangan peredaran game online yang memunculkan indikasi kekerasan berupa darah darah hingga soal klasifikasi umur.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

12 jam lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.

Baca Selengkapnya

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

13 jam lalu

Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

1 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

2 hari lalu

AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

2 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

2 hari lalu

Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya