Begini Kominfo Tanggapi Kabar Putusan MA Terkait Analog Switch Off
Reporter
Maria Fransisca Lahur
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 11 Agustus 2022 18:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off masih jalan terus. Kominfo menanggapi pemberitaan yang diterimanya tentang putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pembatalan satu pasal itu, menurut Kominfo, tidak sampai membuat proses migrasi yang sudah berjalan terhenti. Sebaliknya, tetap diimplementasikan karena telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Target penghentian siaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) pun belum berubah, paling lambat pada 2 November 2022.
Meski begitu Kominfo juga menyatakan masih menunggu menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang dimaksud. Sejauh ini, Kominfo baru sebatas mengkaji berdasarkan pemberitaan yang diterimanya tentang putusan hasil uji materiil itu.
"Kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari putusan MA tersebut," bunyi bagian dari keterangan resmi yang disampaikan Kominfo, Kamis 11 Agustus 2022.
Berdasarkan pemberitaan yang diterimanya, putusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Belum ada keterangan lebih rinci dari Kementerian Kominfo per artikel ini dibuat, tentang bagaimana pasal-pasal yang dimaksud bisa berdampak atau sebaliknya, tidak akan mempengaruhi, Program ASO yang sudah berjalan. Tapi berikut ini bunyi pasal-pasal yang dimaksud,
Pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
Pasal itu ada dalam bagian kedua dari peraturan pemerintah itu, yakni tentang Migrasi Penyiaran Televisi Terestrial dari Teknologi Analog ke Teknologi Digital. LPP adalah Lembaga Penyiaran Pemerintah, LPS adalah Lembaga Penyiaran Swasta), dan/atau LPK ialah Lembaga Penyiaran Komunitas.
Pasal 60A Undang-Undang Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.