5 Fakta Menarik Universitas Terbuka, Kampus Brigadir J Peroleh Gelar Sarjana Hukum

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 25 Agustus 2022 08:02 WIB

Ayah dari almarhum Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat (kedua kanan) didampingi istri Rosti Simajuntak (kiri), Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat (kanan) dan kerabat Irma Hutabarat (kedua kiri) memberikan keterangan pers usai acara prosesi wisuda di Kampus Universita Terbuka Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 23 Agustus 2022. Almarhum Brigadir Yosua diwisuda bersama 2499 mahasiswa lainnya sebagai Sarjana Ilmu Hukum oleh Universitas Terbuka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik. Belakangan mendiang ajudan jenderal bintang dua itu lulus sebagai sarjana hukum di Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa lalu, 23 Agustus 2022.

Acara wisuda yang seharusnya dihadiri langsung Brigadir J harus digantikan oleh ayahnya, Samuel Hutabarat. Sosok ajudan Irjen Ferdy Sambo itu lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,28. Gelar Sarjana Hukum tersebut diraih dia setelah berkuliah sejak 2015.

Menarik diperbincangkan, seperti apa itu Universitas Terbuka? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta menarik seputar Universitas Terbuka:

1. Diresmikan Sejak 1984

Mengutip ut.ac.id, Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada 4 September 1984. Peresmian tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. Visi yang diusung yakni “Menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia”.

Advertising
Advertising

2. Menerapkan Sistem Belajar Jarak Jauh

Berbeda dengan universitas lainnya, khusus Universitas Terbuka menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh dan terbuka melalui media daring. Baik mencakup media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Dengan sistem tersebut, mahasiswa diharapkan dapat belajar secara mandiri dari rumah.

3. Tidak Dibatasi Usia, Tahun Lulus, dll.

Perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, dan juga waktu registrasi. Model ini mengacu pada makna “terbuka”, yang tidak membatasi pada poin-poin tersebut. Satu-satunya syarat adalah setiap mahasiswa harus sudah tamat jenjang SMA/SMK sederajat.

4. Tidak Ada Skripsi

Jika universitas pada umumnya mewajibkan setiap mahasiswa lulus ujian skripsi sebagai syarat kelulusan, di Universitas Terbuka tidaklah demikian. Di Universitas Terbuka tidak ada skripsi, melainkan berupa karya ilmiah. Selain karya ilmiah, ada pula yang hanya berupa pengerjaan soal Tugas Akhir Program (TAP) sebagai syarat kelulusan.

5. Kampus Pusat di Pondok Cabe

Meski menerapkan sistem pembelajaran secara jarak jauh atau daring, Universitas Terbuka tetap memiliki kampus pusat, yakni di Pondok Cabe, Tangerang. Kampus inilah yang menjadi tempat Brigadir J memeroleh gelar sarjana hukum yang ditempuhnya selama tujuh tahun.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka Diwakili Ayahnya

Berita terkait

Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

1 hari lalu

Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

Pendidikan menjadi pintu masuk untuk mengenalkan Indonesia terutama kekayaan wisata budayanya ke wisatawan mancanegara.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

16 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

19 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kuliah di UT Bisa Ikut IISMA

23 hari lalu

Kuliah di UT Bisa Ikut IISMA

IISMA sangat diminati oleh para mahasiswa.

Baca Selengkapnya